MASAIL FIQHIYAH
ATURAN BERHIJAB DALAM PERSPEKTIF
HUKUM ISLAM
Dosen
Pengampu: Dr. Makrom Kholil, M.Ag

Disusun
oleh:
Nama : Kiki Rukiana
NIM : 2011110033
Kelas : A
JURUSAN SYARIAH AHWALUS SYAKHSIYYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2013
Pendahuluan
Jilbab
diwajibkan bagi wanita muslim. Hal ini sudah begitu jelas ditulis dalam kitab
suci, dan tidak perlu lagi diperdebatkan. Oleh karena itu setiap wanita muslim
merasa sedang melakukan ibadah, manakala ia mengenakan pakaian jilbab.[1]
Jilbab
biasanya hanya di identikkan dengan penutup kepala saja, padahal aurat wanita
yang tidak boleh tampak di muka publik hanyalah telapak tangan dan muka saja
(hadist). Jadi jilbab itu bukan hanya sebatas kerudung yang menutupi bagian
kepala dan rambut saja. Dan yang pasti jilbab itu adalah identitas seorang
muslimah. Dimana dengan menerapkan cara memakai jilbab dengan benar maka dia
akan mudah dikenali kemuslimahannya dan tidak akan diganggu.
Jilbab yang
diwajibkan dipakai untuk muslimah itu sendiri bukanlah jenis jilbab atau
kerudung gaul seperti fenomena yang sering kita lihat sekarang-sekarang
ini.
Kerudung
yang digunakan haruslah syar’i dan sesuai dengan yang diperintahkan oleh Allah
dan Rasulnya, baik itu dalam Al Qur’an ataupun hadits. itulah cara memakai
jilbab yang benar dengan mengikuti tuntunan islam. Mungkin sebagian wanita
memakai jilbab hanya ikut trend agar kelihatan menarik dan tidak ketinggalan
saja tapi cara memakai jilbab mereka kurang benar menurut islam. Tidak masalah
dengan itu, tapi hal itu harus segera diluruskan niatnya dan cara memakai
jilbabnya harus segera dibenarkan menurut syari’at Islam.
Menurut
keterangan diatas yang hanya memperbolehkan telapak tangan dan muka saja yang
tampak di muka publik maka Jilbab yang baik adalah jilbab yang sesuai dengan
keterangan diatas (sesuai tuntunan Islam), bukan hanya memakainya sesuai dengan
mode atau trend yang berlaku di masyarakat.[2]
Jadi
tidak hanya setiap muslimah diwajibkan untuk mengenakan jilbab saja, tetapi
bagaimana para muslimah itu dalam mengenakan jilbab. Apakah seperti
wanita-wanita sekarang yang meski berjilbab namun untuk unjuk ajang penghargaan
dan hanya menutupi kepala dan rambut saja? Atau ada aturan yang sebenarnya
dalam pemakaian jilbab yang disyariatkan dalam Islam. Maka dari itu, dalam hal
ini penulis ingin membahas mengenai aturan berhijab dalam perspektif hukum
Islam.
ATURAN BERHIJAB DALAM PERSPEKTIF
HUKUM ISLAM
A. Latar
Belakang
Pemakaian
jilbab dalam arti pakaian yang menutup seluruh tubuh wanita atau kecuali wajah
dan tanganya yang pernah mengendor dalam banyak masyarakat Islam sejak akhir
abad XIX, kembali marak sekitar dua puluhan tahun terakhir ini dan kelihatannya
dari hari ke hari semakin banyak peminatnya. Pesoalan tersebut menjadi semakin
marak dan terangkat ke dunia internasional setelah pemerintah Perancis
merencanakan bahkan kini telah menetapkan larangan penggunaan simbol-simbol
agama di sekolah-sekolah Perancis dan yang salah satu diantaranya yang mereka
nilai sebagai simbol agama adalah jilbab.
Pro
dan kontra tentang kebijakan itu lahir bukan saja di Perancis, tetapi di banyak
belahan dunia. Di Mesir, pemimpin tertinggi al-Azhar Sayyid Muhammad Thanthawi
dikecam dengan sangat pedas oleh banyak kalangan kaum muslimin akibat
pandanganya yang menyatakan bahwa pemerintah Perancis bebas mengambil kebijakan
sesuai dengan apa yang dianggapnya baik, kendati berjilbab adalah kewajiban
bagi kaum muslihat. Di sisi lain, yang mengecap pemerintah Perancis berkaitan
dengan kebijakan itu, bukan saja kaum muslimin yang berpendapat bahwa jilbab
adalah kewajiban agama tetapi juga mereka yang tidak menilainya wajib bahkan
dari kalangan non muslim antara lain dengan alasan bahwa kebijakan itu
melanggar hak-hak asasi manusia.
Selain
itu mengentalnya kesadaran beragama merupakan salah satu faktor utamanya. Namun
agaknya kita pun tidak dapat menyatakan bahwa itulah satu-satunya faktor.
Karena diakui atau tidak ada wanita-wanita yang memakai jilbab tetapi apa yang
dipakainya itu atau gerak-gerik yang diperagakannya tidak sejalan dengan
tuntutan agama dan budaya masyarakat Islam. Di sini jilbab mereka pakai bukan
sebagai tuntutan agama tetapi sebagai salah satu mode berpakaian yang merambah
ke mana-mana.
Salah
satu faktor yang juga diduga sebagai pendorong maraknya pemakaian jilbab adalah
faktor ekonomi. Demikian pandangan sementara pakar. Bisa jadi juga maraknya
berjilbab itu adalah sebagai sikap penentangan terhadap dunia barat yang sering
kali menggunakan standar ganda sambil melecehkan umat Islam dan agamanya.
Memang sikap demikian bisa lahir dari siapa pun yang tersinggung kehormatanya.
Guru penulis sekaligus mantan pemimpin tertinggi al-azhar, Syekh Abdul Halim
Mahmud yang merupakan alumni universitas al-Azhar dan meraih gelar doktor dalam
bidang filsafat di Sorbon University, Perancis pada mulanya mengenakan pakaian
ala barat. Tetapi begitu beliau mendengar ucapan yang melecehkan al-Azhar dari
Jamal Abdu Nasser yang ketika itu adalah Presiden Mesir, Syekh Abdul Halim
menampakan kemarahannya dan menanggalkan pakaian ala barat sambil mengenakan
dan menganjurkan semua civitas Akademika Al-Azhar agar memakai pakaian resmi
al-azhar yakni jubah dengan penutup kepala berwarna merah dan putih.
Ada
juga yang menduga bahwa pemakaian jilbab adalah simbol pandangan politik yang
pada mulanya diwajibkan oleh kelompok-kelompok Islam politik guna membedakan
sementara wanita yang berada di bawah panji-panji kelompok-kelompok itu dengan
wanita-wanita muslimah yang lain atau yang non-muslimah.[3]
Selain
itu jilbab sebenarnya lebih dikenal dengan sebutan kerudung. Kerudung sendiri
telah mengalami perubahan serta perkembangan dari mulai kemunculannya hingga
saat ini. Perubahan serta perkembangan ini akan sangat luas dan melebar jika
dijabarkan secara mendetail mencakup keberadaanya di seluruh dunia.
Jilbab
sendiri sebetulnya mengalami pergeseran makna setelah diserap dari bahasa Arab
ke bahasa Indonesia. Jilbab telah dipatenkan kamus besar bahasa Indonesia sebagai kerudung lebar yang dipakai
muslimah untuk menutupi kepala dan leher sampai dada, sementara di Arab sendiri
jilbab yang diambil dari kata ‘jalaba’ berarti pakaian serba tertutup dan
longgar yang menutupi seluruh aurat wanita dan dikenal juga dengan sebutan
abaya. Kerudung bermakna kain penutup kepala perempuan. Selanjutnya pengertian
jilbab dalam bahasa Indonesia disamakan dengan pengertian kerudung ini.
Keberadaan
jilbab sangat dipengaruhi oleh revolusi Iran yang dipimpin oleh Khomeini pada
1980-an. Pada saat itu sekolah-sekolah negeri mulai diwarnai oleh siswi-siswi
berjilbab. Sekalipun demikian, pemakaian masih ditentang karena kebijakan orde
baru pada saat itu sangat tidak memihak pada umat Islam. Setidaknya ada
sembilan kebijakan penting pemerintah orde baru yang menunjukkan hal ini, salah
satunya adalah pelarangan berjilbab. Akan tetapi makin ditentang semakin gencar
dilakukan penyebaran di Indonesia. Banyak diadakan pelatihan-pelatihan oleh
organisasi-organisasi Islam yang justru saat itu tengah ditentang pemerintah
sehingga hanya bisa melakukan pelatihan dan dakwah secara sembunyi-sembunyi.
Berbuah manis, pelatihan-pelatihan ini menimbulkan kesadaran pada wanita-wanita
Indonesia untuk mengenakan pakaian muslim yang serba tertutup lengkap dengan
jilbabnya.
Model
jibab yang dipakai dulu tidak sama dengan model sekarang. Model-modelnya terus
mengalami perubahan dan perkembangan termasuk bahan dan jenis jilbab yang digunakan.
Dulu jenis dan model jilbab yang digunakan tidak sebanyak saat ini, terlebih
karena pengguna jilbabnya pun tidak sebanyak sekarang. Selain itu terjadinya
perluasan makna jilbab terlepas dari benar atau tidak niatnya yaitu jilbab
telah menjadi tren di masyarakat saat ini.
Dulu
wanita berkerudung dianggap sebagai wanita yang terisolasi dan kampungan.
Sementara itu sekarang berjilbab adalah gaya hidup modern. Bukankah dulu sulit
menemukan selebriti atau public figure
yang mengenakan jilbab? Namun sekarang banyak public figure dan selebriti yang mengenakan jilbab termasuk para
wanita yang berprofesi sebagai pembawa berita di televisi dan para perancang
busana yang kemudian membanting setir dengan merancang pula busana muslim.
Jenis
dan model jilbab atau kerudung yang saat ini marak digunakan sangat dipengaruhi
oleh budaya berjilbab wanita-wanita Timur Tengah. Model jilbab atau kerudung
blus dan segi empat sedikit demi sedikit mulai tergeser oleh jilbab pashmina yang panjang dan menyerupai
selendang. Jilbab jenis ini disukai karena ukuranya yang panjang membuat
pemakainya bisa mengkreasikan jilbab dengan leluasa sehingga tercipta
model-model jilbab atau kerudung kerudung yang unik dan terlihat modern. Itulah
daya tarik jilbab saat ini. Berjilbab sudah dianggap gaya hidup yang modern
sehingga semakin banyak muslimah yang mengenakan kerudung.[4]
B. Pembahasan
· Pengertian
hijab atau jilbab
Hijab
(Arab: hijab, hijab bentuk plural hujub) secara bahasa berarti mencegah jangan
sampai terjadi, menutup dan menghalangi. Hijab adalah antonim dari kata sufur
yang artinya terbuka.[5]
Jilbab
adalah kain lebar yang dapat menutup seluruh tubuh perempuan. Maksudnya jilbab
adalah segala jenis kain yang tebal dan dapat menutup tubuh perempuan dari
kepala hingga kaki. Lebih jelasnya jilbab adalah kain yang menutup seluruh
tubuh dan segala yang melekat di tubuh seperti pakaian dan perhiasan. Bentuk
jama’ jilbab adalah jalabib. Secara fisik bentuk jilbab seperti milhaf atau
sejenisnya. Jilbab juga biasa disebut mula’ah, rida, ditsar, kisa, lifa, dan
bisa dinamakan aba’ah.
Cara
pemakaian aba’ah dan sejenisnya adalah meletakkannya di atas kepala hingga
menutup kerudung dan seluruh tubuhnya. Memakai aba’ah dari atas kepala dapat
mencegah tampaknya detail-detail bagian tubuh.[6]
· Adapun
sejarah hijab sebagai berikut:
-
Hijab sebelum Islam
Adalah
takdir dan hikmah Allah menciptakan manusia dengan nafsu seksual yang tinggi.
Ketika nafsu bergejolak, dia akan sangat membangkang terhadap akal. Allah
menanamkan dalam tabiat manusia ketertarikan terhadap lawan jenis, sesuatu yang
mengantarkan kepada gairah. Diantara tabiat perempuan adalah mampu
membangkitkan hasrat laki-laki dan menarik perhatiannya. Jika manusia dibiarkan
menuruti hawa nafsunya tentu gaya hidup serba boleh akan tersebar di tengah
masyarakat, tiada lagi kehormatan dan garis keturunan akan terabaikan.
Akibatnya, manusia menjadi seperti hewan yang tidak mengenal siapa paman dan
siapa bibi. Oleh sebab itu, melindungi kehormatan menjadi salah satu tujuan
utama syariat, sebagai bentuk penghormatan terhadap berbagai larangan Allah,
penjagaan terhadap keturunan, penyucian nasab, dan perlindungan masyarakat dari
kehinaan dan kerusakan. Semua itulah yang mendasari persyariatan hijab bagi
perempuan.
Maka
dari itu, semua muslimah diwajibkan menutup aurat mereka dengan kain kerudung
atau jilbab. Adapun pengertian aurat sendiri adalah bagian dari badan yang
tidak boleh terlihat karena aturan agama Islam atau sesuatu yang menimbulkan
birahi atau syahwat-membangkitkan nafsu. Mengenai aurat ini terdapat perbedaan
antara aurat wanita dan aurat laki-laki. Aurat lelaki adalah dari pusar sampai
dengan lutut. Sementara itu aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan
telapak tanganhal ini sesuai dengan sabda Rasulullah,”Para wanita yang berpakaian tetapi (pada hakikatnya) telanjang,
berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta mereka tidak akan masuk
surga dan tiada mencium semerbak harumnya.” (HR. Abu Daud).
-
Hijab di kalangan ahli kitab
Bukan
hanya Islam yang mengsyariatkan hijab. Bahkan hijab sudah dikenal sejak masa
Ibrahim dan telah menjadi tradisi masyarakat Ibrani pada masa nabi-nabi mereka
hingga pasca kenabian al-masih nabi terakhir mereka. Pengaruhnya masih kita
rasakan hingga sekarang ini. Ini tampak jelas pada pakaian resmi para pendeta
dan kebiasaan perempuan nasrani ynag memakai tutup kepala dan sebagian wajah
mereka setiap kali memasuki gereja meskipun kain yang digunakan tipis.
Dalam
perjanjian lama kitab penciptaan (24/64-65) disebutkan, “Dia menengadahkan
kepalanya dengan pelan. Dia memandang ishaq lalu turun dari untanya dan berkata
kepada hamba sahaya, “Siapa laki-laki yang berjalan di ladang untuk berjumpa
dengan kita?” hamba sahaya itu menjawab, “Dia tuanku.” Dia pun langsung
mengambil cadar dan menutup wajahnya.
Dalam
Isy’iya’ (3/16-20) disebutkan, “Tuhan berfirman, ‘karena putri-putri Shihyaun
bersikap sombong dan berjalan sambil menjulurkan leher, mengedipkan mata,
berlenggak-lenggok dan bergemirincing kaki-kaki mereka maka sang tuan membenahi
cita-cita para putri shihyaun.” Tuhan menelanjangi aurat mereka, melepaskan
gelang kaki, jepitan rambut, kalung, gelang, serban, rantai dan ikat pinggang.”
Dalam
surat Cornisius (11/5-6) disebutkan,”setiap perempuan yang bersembahyang sedang
kepalanya tidak ditutup berarti dia akan memperburuk kepalanya. Karena pada
hakekatnya perempuan tak bertutup kepala itu sama dengan perempuan botak. Jika
seorang perempuan tidak menutup kepalanya hendaklah ia membotaki rambutnya. Dan
jika dia merasa jelek bila rambutnya digunting atau dicukur hendaklah dia
menutup kepala.”
Beberapa
kutipan di atas menunjukan bahwa dahulu perempuan menutup kepalanya terutama
ketika sembahyang. Mereka juga memasang cadar di mukanya saat bertemu dengan
laki-laki bukan muhrim dan melepaskannya saat tinggal di rumah. Pada abad
pertengahan gereja menyediakan ruangan khusus bagi kaum perempuan supaya tidak
berbaur dengan kaum laki-laki.
-
Hijab di masa jahiliyah
Beberapa
syair jahiliyah mengindikasikan bahwa saat itu sebagian wanita merdeka dan
wanita terhormat biasa menutup wajah mereka dan tidak membukanya kecuali ketika
darurat. Diantara buktinya:
Ketika
An-Nabighah mengubah syairnya sebagai berikut:
“Kerudungnya terjatuh tanpa
sengaja. Diraihnya kerudung itu sambil melindungi dirinya dengan tangan yang
diwarnai merah lembut, jari-jarinya seperti pohon anam yang dahanya selalu
bergoyang. Dia menatapmu sebab hajat yang belum engkau penuhi. Seperti tatapan
orang sakit pada para penjenguk. Tulang dada anak rusa tampak berhimpun
berwarna kehitaman seperti hitamnya dua biji mata.”
Maksudnya,
perempuan itu berhijab dari pandangan para laki-laki bukan muhrim. Dia harus
melindungi dirinya dengan tanganya dari pandangan orang lain saat kerudungnya
terjatuh.[7]
C. Hukum
Diantara yang banyak
menjadi rujukan dalam hal ini adalah surat an-Nur ayat 31:
ﻮﻘﻞﻠﻠﻤﺆﻤﻨﺎﺖﻴﻐﻀﻀﻦﻤﻦﺃﺒﺼﺎﺮﻫﻦﻮﻴﺤﻔﻈﻦﻔﺮﻮﺠﻬﻦﻮﻻﻴﺒﺪﻴﻦﺰﻴﻨﺘﻬﻦﺍﻻﻤﺎﻈﻬﺮﻤﻨﻬﺎﻮﻟﻴﻀﺮﺒﻦﺒﺨﻤﺮﻫﻦﻋﻟﻰﺠﻴﻮﺒﻬﻦ.
ﺍﻟﻨﻮﺮ, ۳۱.
Artinya:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman:
hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak dari padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.” QS. An-Nur: 31.[8]
D. Landasan
Hukum
- Allah
swt berfirman:
“Hai Nabi katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal karena itu mereka tidak diganggu. Allah maha
pengampun lagi maha penyayang.” (QS. Al-Ahsab: 59).
Firman
Allah di atas menyuruh Nabi saw untuk menyuruh istri-istrinya, putri-putrinya
dan seluruh wanita beriman hendaknya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka agar mereka mudah dikenal sebagai wanita baik-baik dan agar mereka
tidak sampai diganggu orang lain. Yang dimaksud jilbab adalah sehelai kain
kerudung lebar dan panjang yang biasa dipakai oleh wanita di luar pakaiannya
untuk menutupi seluruh bagian tubuhnya.
- Al-Jauhari
berkata: “Jilbab adalah selimut yang dapat menutupi seluruh tubuh seorang
wanita.”
- Asy-Syihab
berkata: “Jilbab adalah sarung yang lebar yang dapat menutupi seluruh tubuh
seorang wanita.”[9]
- Dalil
persyariatan hijab
Adapun
dalil persyariatan hijab dalam as-sunnah antara lain adalah hadist Abu Hurairah
r.a bahwa Rasulullah saw bersabda:
ﺼﻨﻔﺎﻦﻤﻦﺃﻫﻞﺍﻟﻨﺎﺮﻟﻢﺃﺮﻫﻤﺎﻘﻮﻢﻤﻌﻬﻢﺴﻴﺎﻄﻜﺄﺬﻨﺎﺐﺍﻠﺒﻘﺮﻴﺿﺮﺒﻮﻦﺒﻬﺎﺍﻠﻨﺎﺲﻮﻨﺴﺎﺀﻜﺎﺴﻴﺎﺖﻋﺎﺮﻴﺎﺖﻤﻤﻴﻼﺖﻤﺎﺌﻼﺖﺮﺆﻮﺴﻬﻦﻜﺄﺴﻤﻨﺔﺍﻟﺒﺨﺖﺍﻟﻤﺎﺌﻟﺔﻻﻴﺪﺨﻟﻦﺍﻟﺠﻨﺔﻮﻻﻴﺠﺪﻦﺮﻴﺤﻬﺎﻮﺇﻦﺮﻴﺤﻬﺎﻟﻴﻮﺠﺪﻤﻦﻤﺴﻴﺮﺓﻜﺬﺍﻮﻜﺬﺍ
“Ada dua tipe penghuni neraka yang
belum aku lihat: kaum yang membawa cambuk seperti ekor lembu untuk memukul
orang dan kaum perempuan yang berpakaian tapi telanjang, berjalan
lenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta khurasan yang bergoyang. Mereka
tidak masuk surga dan tidak mencium aromanya, padahal aromanya bisa tercium
dari jarak demikian, demikian.” (HR. Muslim, Ahmad, dan
Malik (dalam al-muwaththa’ secara mauquf).
Maksudnya
perempuan itu mengenakan pakaian yang transparan atau yang pendek hingga tidak
menutupi aurat atau sempit yang memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh yang tidak
cukup dijadikan penutup aurat atau pakaian yang menutupi sebagian tubuh dan
membuka sebagian yang lain. Hadist ini berisi mukjizat Nabi.[10]
E. Syarat
sah hijab
Para
ahli tafsir sepakat-kendati berbeda redaksi-bahwa yang dimaksud dengan jilbab
adalah kain lebar yang bisa menutup seluruh badan di luar pakaian, bukan hanya
sekadar menutup aurat. Dari sini tentunya hijab harus memenuhi syarat-syarat
khusus atau aturan dalam Islam, yaitu sebagai berikut:
·
Bahan hijab tidak terbuat dari perhiasan
Allah memerintahkan
para wanita yang beriman agar tidak memperlihatkan perhiasan, kecuali kepada
muhrim dan melarang mereka bersolek yaitu memperlihatkan perhiasan dan
kecantikan ketika keluar rumah.[11]
·
Tidak diperbolehkan memakai pakaian
tipis
Dari Abdullah bin Umar
r.a, dia menceritakan: aku pernah
mendengar Rasulullah saw bersabda: “Pada akhir umatku nanti akan ada beberapa
orang laki-laki yang menaiki pelana, mereka singgah di beberapa pintu masjid,
yang wanita-wanita mereka berpakaian tetapi (seperti) telanjang, di atas kepala
mereka terdapat sesuatu seperti punuk unta yang miring. Laknat mereka karena
mereka semua terlaknat.” (HR. Ibnu Hibban).[12]
·
Tidak memperlihatkan lekuk tubuh
Tujuan
berhijab adalah menutup aurat dan mencegah timbulnya fitnah. Itu tidak akan
berhasil kecuali dengan menggunakan kain yang tebal dan longgar. Sebab pakaian
tebal tapi ketat kendati dapat menutup warna kulit tetap akan melukiskan bentuk
tubuh dan memperlihatkan lekuk-lekuknya.
Demikian
pula pakaian yang tipis dan longgar akan memperlihatkan lekuk tubuh seperti
payudara, pinggang, dan bokong apalagi ketika tertiup angin. Ini tentu sangat
tercela dan harus dihindari oleh segenap kaum muslimah. Dalilnya sebagai berikut:
Dihyah
al-kalbi meriwayatkan, “Rasulullah
menerima hadiah beberapa potong kain qibthi, lalu beliau memberikan sepotong
kepadaku sambil bersabda, ‘Potong kain ini menjadi dua. Buat salah satunya
menjadi baju dan potongan lain berikan kepada istrimu sebagai kerudung.’
Tatkala aku hendak pulang beliau berpesan, ‘Suruh istrimu untuk mengenakan kain
lain (pakaian dalam) di bawah kain ini yang tidak menggambarkan bentuk
tubuhnya.” (HR. Abu Dawud, al- Baihaqi dan al-Hakim).
·
Hijab tidak diberi parfum
Perempuan
tidak boleh memakai parfum di tubuh atau di pakaian ketika keluar rumah karena
dapat menarik perhatian serta membangkitkan syahwat. Argumennya sebagai
berikut:
Abu Musa meriwayatkan bahwa
Rasulullah bersabda, “Perempuan manapun yang memakai parfum kemudian dia keluar
rumah, lalu dan melewati sejumlah orang agar mereka mencium harumnya, berarti
dia pezina.” (HR. Ahmad, an-Nasa’i dan al-Hakim).
·
Tidak menyerupai pakaian laki-laki,
pakaian wanita fasik atau pakaian syuhrah
Perempuan tidak boleh
mengenakan pakaian khusus bagi laki-laki atau pakaian wanita fasik baik dari
jenis maupun sifatnya menurut tradisi masyarakat. Argumennya sebagai berikut:
Abu Hurairah
meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda, “Allah
mengutuk laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan dan perempuan yang
mengenakan pakaian laki-laki.” (HR. Abu dawud dan al-Hakim)
·
Hijab harus menutup seluruh tubuh
Seluruh tubuh perempuan
dihadapan laki-laki bukan muhrim adalah aurat. Apabila seorang perempuan keluar
dengan memperlihatkan sebagian tubuhnya berarti dia telah menjerumuskan kaum
laki-laki dalam fitnah serta menyalahi fitrah dan syariat. Argumennya sebagai
berikut:
Aisyah meriwayatkan
bahwa Nabi bersabda, “Ulurkan ujung
pakaian perempuan sejengkal.” Aisyah berkata, ”Kalau begitu betis mereka terlihat.” Beliau besabda, “Ulurka satu hasta.” (HR. Ahmad dan Ibnu
Majah).[13]
·
Bukan pakaian untuk mencari
popularitas
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar rodhiyallohu
anhu yang berkata:
Rosululloh shollallohu alaihi wa
sallam bersabda :
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ
اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا
“Barang siapa mengenakan pakaian syuhroh (untuk mencari popularitas) di
dunia, niscaya Alloh mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat,
kemudian membakarnya dengan api neraka. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah
dengan sanad hasan).
Maksud pakaian syuhroh adalah setiap
pakaian dengan tujuan meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik
pakaian tersebut mahal, yang dipakai dengan tujuan berbangga-bangga dengan
dunia, maupun pakaian yang bernilai rendah yang dipakai seorang dengan tujuan
menunjukkan kezuhudannya dan riya’.[14]
F. Simpulan
Bahwa jilbab
atau aturan hijab yang diwajibkan oleh setiap muslimah itu sudah ada sejak
dulu. Hal itu terlihat dalam sejarah mengenai hijab. Selain itu dalam
mengenakan jilbab atau berhijab, para muslimah hendaknya mengikuti
aturan-aturan atau syarat-syarat dalam berhijab sesuai dengan ketentuan syariat
Islam atau berdasarkan landasan-landasan hukum yang ada dalam al-qur’an maupun
as-Sunnah. Adapun mengenai hakikat jilbab beserta syarat-syaratnya yang sesuai
dengan tuntutan Islam adalah sebagai berikut:
- Bahan hijab tidak
terbuat dari perhiasan
- Tidak diperbolehkan
memakai pakaian tipis
- Tidak memperlihatkan
lekuk tubuh
- Hijab tidak diberi
parfum
- Tidak menyerupai
pakaian laki-laki, pakaian wanita fasik atau pakaian syuhrah
- Hijab harus menutup
seluruh tubuh
- Bukan pakaian untuk
mencari popularitas
Sebagai penutup, mari kita serukan kepada para orang tua,para suami, para
guru, para tokoh agama dan para penguasa, bahwa di pundak kalianlah terdapat
suatu beban dan tanggung jawab terhadap siapa saja yang berada dalam kekuasaan
kalian.
Rosululloh shollallohu alaihi wa
sallam bersabda :
Setiap kalian adalah pemimpin dan
akan dimintai pertanggung-jawaban tentang kepemimpinannya” (Muttafaqun
alaihi)
Firman Allah subhana wa ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا
اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ
وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ وَأَنَّهُ
إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan
Allah dan Rosul apabila rosul menyeru kamu kepada sesuatu kamu yang memberi
kehidupan kepada kamu, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara
manusia dan hatinya, dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.” (QS.
Al-Anfal : 24).
Daftar Pustaka
Prabuningrat, Sitoresmi. 1997. Sosok Wanita Muslimah (cet.2). (Yogyakarta: PT. Tiara Wacana
Yogya).
Afif Dody Ramadhani, http://khazanahislamku.blogspot.com/2013/06/cara-memakai-jilbab-yang-benar.
Shihab, M. Quraish. 2006. Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah Pandangan Ulama Masa Lalu dan
Cendekiawan Kontemporer (cet.3). (Jakarta: Lentera Hati).
Ami, Anisa. 2012.
Inspirasi Tampil Cantik dengan Kerudung. (Jakarta: Dunia Kreasi).
Thawilah, Syaikh Abdul Wahab Abdus Salam. 2007. Panduan Berbusana Islami: Berpenampilan
Sesuai Tuntutan Al-qur’an dan As-Sunnah. (Jakarta: almahira).
Muhammad, Husein. 2001. Fiqh Perempuan Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender. (Yogyakarta:
LkiS Yogyakarta).
Abdurrahman, Khalid. 2010. Fikih Wanita tentang Hal-Hal yang Dilarang (cet.2). (Semarang:
Pustaka Rizki Putra).
Uwaidah, Syaikh Kamil Muhammad. 1998. Fiqh Wanita (edisi lengkap). (Jakarta:
Pustaka al-Kaustar).
[1] Sitoresmi Prabuningrat, Sosok Wanita Muslimah (cet.2),
(Yogyakarta: PT. Tiara Wacana Yogya, 1997), hlm. 35.
[2] Afif Dody Ramadhani, http://khazanahislamku.blogspot.com/2013/06/cara-memakai-jilbab-yang-benar.
[3] M. Quraish Shihab, Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah Pandangan
Ulama Masa Lalu dan Cendekiawan Kontemporer (cet.3), (Jakarta: Lentera
Hati, 2006), hlm. 1-3.
[4] Anisa Ami, Inspirasi Tampil Cantik dengan Kerudung, (Jakarta: Dunia Kreasi,
2012) hlm.17-21.
[5] Syaikh Abdul Wahab Abdus Salam
Thawilah, Panduan Berbusana Islami:
Berpenampilan Sesuai Tuntutan Al-qur’an dan As-Sunnah, (Jakarta: almahira,
2007), hlm. 173.
[6] Ibid, hlm. 188.
[7] Ibid, hlm.173-176.
[8] Husein Muhammad, Fiqh Perempuan Refleksi Kiai atas Wacana
Agama dan Gender, (Yogyakarta: LkiS Yogyakarta, 2001), hlm. 55-56.
[9] Khalid Abdurrahman, Fikih Wanita tentang Hal-Hal yang Dilarang
(cet.2), (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2010), hlm. 319-320.
[10] Syaikh Abdul Wahab Abdus Salam
Thawilah, loc.cit., hlm. 182.
[11] Ibid, hlm.183.
[12] Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, Fiqh Wanita (edisi lengkap), (Jakarta:
Pustaka al-Kaustar, 1998), hlm. 660.
[13] Syaikh Abdul Wahab Abdus Salam
Thawilah, loc.cit., hlm. 186-193.
[14] Afif Dody Ramadhani, loc.cit., http://khazanahislamku.blogspot.com/2013/06/cara-memakai-jilbab-yang-benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar