Selasa, 05 November 2013

ATURAN BERHIJAB DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

MASAIL FIQHIYAH
ATURAN BERHIJAB DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Dosen Pengampu: Dr. Makrom Kholil, M.Ag

LOGO STAIN.png

Disusun oleh:
Nama   : Kiki Rukiana
NIM    : 2011110033
Kelas   : A

JURUSAN SYARIAH AHWALUS SYAKHSIYYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2013



Pendahuluan
Jilbab diwajibkan bagi wanita muslim. Hal ini sudah begitu jelas ditulis dalam kitab suci, dan tidak perlu lagi diperdebatkan. Oleh karena itu setiap wanita muslim merasa sedang melakukan ibadah, manakala ia mengenakan pakaian jilbab.[1]
Jilbab biasanya hanya di identikkan dengan penutup kepala saja, padahal aurat wanita yang tidak boleh tampak di muka publik hanyalah telapak tangan dan muka saja (hadist). Jadi jilbab itu bukan hanya sebatas kerudung yang menutupi bagian kepala dan rambut saja. Dan yang pasti jilbab itu adalah identitas seorang muslimah. Dimana dengan menerapkan cara memakai jilbab dengan benar maka dia akan mudah dikenali kemuslimahannya dan tidak akan diganggu.
Jilbab yang diwajibkan dipakai untuk muslimah itu sendiri bukanlah jenis jilbab atau kerudung gaul seperti fenomena yang sering kita lihat sekarang-sekarang ini. 
Kerudung yang digunakan haruslah syar’i dan sesuai dengan yang diperintahkan oleh Allah dan Rasulnya, baik itu dalam Al Qur’an ataupun hadits. itulah cara memakai jilbab yang benar dengan mengikuti tuntunan islam. Mungkin sebagian wanita memakai jilbab hanya ikut trend agar kelihatan menarik dan tidak ketinggalan saja tapi cara memakai jilbab mereka kurang benar menurut islam. Tidak masalah dengan itu, tapi hal itu harus segera diluruskan niatnya dan cara memakai jilbabnya harus segera dibenarkan menurut syari’at Islam.
Menurut keterangan diatas yang hanya memperbolehkan telapak tangan dan muka saja yang tampak di muka publik maka Jilbab yang baik adalah jilbab yang sesuai dengan keterangan diatas (sesuai tuntunan Islam), bukan hanya memakainya sesuai dengan mode atau trend yang berlaku di masyarakat.[2]
Jadi tidak hanya setiap muslimah diwajibkan untuk mengenakan jilbab saja, tetapi bagaimana para muslimah itu dalam mengenakan jilbab. Apakah seperti wanita-wanita sekarang yang meski berjilbab namun untuk unjuk ajang penghargaan dan hanya menutupi kepala dan rambut saja? Atau ada aturan yang sebenarnya dalam pemakaian jilbab yang disyariatkan dalam Islam. Maka dari itu, dalam hal ini penulis ingin membahas mengenai aturan berhijab dalam perspektif hukum Islam.

ATURAN BERHIJAB DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
A.  Latar Belakang
Pemakaian jilbab dalam arti pakaian yang menutup seluruh tubuh wanita atau kecuali wajah dan tanganya yang pernah mengendor dalam banyak masyarakat Islam sejak akhir abad XIX, kembali marak sekitar dua puluhan tahun terakhir ini dan kelihatannya dari hari ke hari semakin banyak peminatnya. Pesoalan tersebut menjadi semakin marak dan terangkat ke dunia internasional setelah pemerintah Perancis merencanakan bahkan kini telah menetapkan larangan penggunaan simbol-simbol agama di sekolah-sekolah Perancis dan yang salah satu diantaranya yang mereka nilai sebagai simbol agama adalah jilbab.
Pro dan kontra tentang kebijakan itu lahir bukan saja di Perancis, tetapi di banyak belahan dunia. Di Mesir, pemimpin tertinggi al-Azhar Sayyid Muhammad Thanthawi dikecam dengan sangat pedas oleh banyak kalangan kaum muslimin akibat pandanganya yang menyatakan bahwa pemerintah Perancis bebas mengambil kebijakan sesuai dengan apa yang dianggapnya baik, kendati berjilbab adalah kewajiban bagi kaum muslihat. Di sisi lain, yang mengecap pemerintah Perancis berkaitan dengan kebijakan itu, bukan saja kaum muslimin yang berpendapat bahwa jilbab adalah kewajiban agama tetapi juga mereka yang tidak menilainya wajib bahkan dari kalangan non muslim antara lain dengan alasan bahwa kebijakan itu melanggar hak-hak asasi manusia.
Selain itu mengentalnya kesadaran beragama merupakan salah satu faktor utamanya. Namun agaknya kita pun tidak dapat menyatakan bahwa itulah satu-satunya faktor. Karena diakui atau tidak ada wanita-wanita yang memakai jilbab tetapi apa yang dipakainya itu atau gerak-gerik yang diperagakannya tidak sejalan dengan tuntutan agama dan budaya masyarakat Islam. Di sini jilbab mereka pakai bukan sebagai tuntutan agama tetapi sebagai salah satu mode berpakaian yang merambah ke mana-mana.
Salah satu faktor yang juga diduga sebagai pendorong maraknya pemakaian jilbab adalah faktor ekonomi. Demikian pandangan sementara pakar. Bisa jadi juga maraknya berjilbab itu adalah sebagai sikap penentangan terhadap dunia barat yang sering kali menggunakan standar ganda sambil melecehkan umat Islam dan agamanya. Memang sikap demikian bisa lahir dari siapa pun yang tersinggung kehormatanya. Guru penulis sekaligus mantan pemimpin tertinggi al-azhar, Syekh Abdul Halim Mahmud yang merupakan alumni universitas al-Azhar dan meraih gelar doktor dalam bidang filsafat di Sorbon University, Perancis pada mulanya mengenakan pakaian ala barat. Tetapi begitu beliau mendengar ucapan yang melecehkan al-Azhar dari Jamal Abdu Nasser yang ketika itu adalah Presiden Mesir, Syekh Abdul Halim menampakan kemarahannya dan menanggalkan pakaian ala barat sambil mengenakan dan menganjurkan semua civitas Akademika Al-Azhar agar memakai pakaian resmi al-azhar yakni jubah dengan penutup kepala berwarna merah dan putih.
Ada juga yang menduga bahwa pemakaian jilbab adalah simbol pandangan politik yang pada mulanya diwajibkan oleh kelompok-kelompok Islam politik guna membedakan sementara wanita yang berada di bawah panji-panji kelompok-kelompok itu dengan wanita-wanita muslimah yang lain atau yang non-muslimah.[3]
Selain itu jilbab sebenarnya lebih dikenal dengan sebutan kerudung. Kerudung sendiri telah mengalami perubahan serta perkembangan dari mulai kemunculannya hingga saat ini. Perubahan serta perkembangan ini akan sangat luas dan melebar jika dijabarkan secara mendetail mencakup keberadaanya di seluruh dunia.
Jilbab sendiri sebetulnya mengalami pergeseran makna setelah diserap dari bahasa Arab ke bahasa Indonesia. Jilbab telah dipatenkan kamus besar bahasa Indonesia sebagai kerudung lebar yang dipakai muslimah untuk menutupi kepala dan leher sampai dada, sementara di Arab sendiri jilbab yang diambil dari kata ‘jalaba’ berarti pakaian serba tertutup dan longgar yang menutupi seluruh aurat wanita dan dikenal juga dengan sebutan abaya. Kerudung bermakna kain penutup kepala perempuan. Selanjutnya pengertian jilbab dalam bahasa Indonesia disamakan dengan pengertian kerudung ini.
Keberadaan jilbab sangat dipengaruhi oleh revolusi Iran yang dipimpin oleh Khomeini pada 1980-an. Pada saat itu sekolah-sekolah negeri mulai diwarnai oleh siswi-siswi berjilbab. Sekalipun demikian, pemakaian masih ditentang karena kebijakan orde baru pada saat itu sangat tidak memihak pada umat Islam. Setidaknya ada sembilan kebijakan penting pemerintah orde baru yang menunjukkan hal ini, salah satunya adalah pelarangan berjilbab. Akan tetapi makin ditentang semakin gencar dilakukan penyebaran di Indonesia. Banyak diadakan pelatihan-pelatihan oleh organisasi-organisasi Islam yang justru saat itu tengah ditentang pemerintah sehingga hanya bisa melakukan pelatihan dan dakwah secara sembunyi-sembunyi. Berbuah manis, pelatihan-pelatihan ini menimbulkan kesadaran pada wanita-wanita Indonesia untuk mengenakan pakaian muslim yang serba tertutup lengkap dengan jilbabnya.
Model jibab yang dipakai dulu tidak sama dengan model sekarang. Model-modelnya terus mengalami perubahan dan perkembangan termasuk bahan dan jenis jilbab yang digunakan. Dulu jenis dan model jilbab yang digunakan tidak sebanyak saat ini, terlebih karena pengguna jilbabnya pun tidak sebanyak sekarang. Selain itu terjadinya perluasan makna jilbab terlepas dari benar atau tidak niatnya yaitu jilbab telah menjadi tren di masyarakat saat ini.
Dulu wanita berkerudung dianggap sebagai wanita yang terisolasi dan kampungan. Sementara itu sekarang berjilbab adalah gaya hidup modern. Bukankah dulu sulit menemukan selebriti atau public figure yang mengenakan jilbab? Namun sekarang banyak public figure dan selebriti yang mengenakan jilbab termasuk para wanita yang berprofesi sebagai pembawa berita di televisi dan para perancang busana yang kemudian membanting setir dengan merancang pula busana muslim.
Jenis dan model jilbab atau kerudung yang saat ini marak digunakan sangat dipengaruhi oleh budaya berjilbab wanita-wanita Timur Tengah. Model jilbab atau kerudung blus dan segi empat sedikit demi sedikit mulai tergeser oleh jilbab pashmina yang panjang dan menyerupai selendang. Jilbab jenis ini disukai karena ukuranya yang panjang membuat pemakainya bisa mengkreasikan jilbab dengan leluasa sehingga tercipta model-model jilbab atau kerudung kerudung yang unik dan terlihat modern. Itulah daya tarik jilbab saat ini. Berjilbab sudah dianggap gaya hidup yang modern sehingga semakin banyak muslimah yang mengenakan kerudung.[4]
B.  Pembahasan
·      Pengertian hijab atau jilbab
Hijab (Arab: hijab, hijab bentuk plural hujub) secara bahasa berarti mencegah jangan sampai terjadi, menutup dan menghalangi. Hijab adalah antonim dari kata sufur yang artinya terbuka.[5]
Jilbab adalah kain lebar yang dapat menutup seluruh tubuh perempuan. Maksudnya jilbab adalah segala jenis kain yang tebal dan dapat menutup tubuh perempuan dari kepala hingga kaki. Lebih jelasnya jilbab adalah kain yang menutup seluruh tubuh dan segala yang melekat di tubuh seperti pakaian dan perhiasan. Bentuk jama’ jilbab adalah jalabib. Secara fisik bentuk jilbab seperti milhaf atau sejenisnya. Jilbab juga biasa disebut mula’ah, rida, ditsar, kisa, lifa, dan bisa dinamakan aba’ah.
Cara pemakaian aba’ah dan sejenisnya adalah meletakkannya di atas kepala hingga menutup kerudung dan seluruh tubuhnya. Memakai aba’ah dari atas kepala dapat mencegah tampaknya detail-detail bagian tubuh.[6]
·      Adapun sejarah hijab sebagai berikut:
-          Hijab sebelum Islam
Adalah takdir dan hikmah Allah menciptakan manusia dengan nafsu seksual yang tinggi. Ketika nafsu bergejolak, dia akan sangat membangkang terhadap akal. Allah menanamkan dalam tabiat manusia ketertarikan terhadap lawan jenis, sesuatu yang mengantarkan kepada gairah. Diantara tabiat perempuan adalah mampu membangkitkan hasrat laki-laki dan menarik perhatiannya. Jika manusia dibiarkan menuruti hawa nafsunya tentu gaya hidup serba boleh akan tersebar di tengah masyarakat, tiada lagi kehormatan dan garis keturunan akan terabaikan. Akibatnya, manusia menjadi seperti hewan yang tidak mengenal siapa paman dan siapa bibi. Oleh sebab itu, melindungi kehormatan menjadi salah satu tujuan utama syariat, sebagai bentuk penghormatan terhadap berbagai larangan Allah, penjagaan terhadap keturunan, penyucian nasab, dan perlindungan masyarakat dari kehinaan dan kerusakan. Semua itulah yang mendasari persyariatan hijab bagi perempuan.
Maka dari itu, semua muslimah diwajibkan menutup aurat mereka dengan kain kerudung atau jilbab. Adapun pengertian aurat sendiri adalah bagian dari badan yang tidak boleh terlihat karena aturan agama Islam atau sesuatu yang menimbulkan birahi atau syahwat-membangkitkan nafsu. Mengenai aurat ini terdapat perbedaan antara aurat wanita dan aurat laki-laki. Aurat lelaki adalah dari pusar sampai dengan lutut. Sementara itu aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tanganhal ini sesuai dengan sabda Rasulullah,”Para wanita yang berpakaian tetapi (pada hakikatnya) telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta mereka tidak akan masuk surga dan tiada mencium semerbak harumnya.” (HR. Abu Daud).

-          Hijab di kalangan ahli kitab
Bukan hanya Islam yang mengsyariatkan hijab. Bahkan hijab sudah dikenal sejak masa Ibrahim dan telah menjadi tradisi masyarakat Ibrani pada masa nabi-nabi mereka hingga pasca kenabian al-masih nabi terakhir mereka. Pengaruhnya masih kita rasakan hingga sekarang ini. Ini tampak jelas pada pakaian resmi para pendeta dan kebiasaan perempuan nasrani ynag memakai tutup kepala dan sebagian wajah mereka setiap kali memasuki gereja meskipun kain yang digunakan tipis.
Dalam perjanjian lama kitab penciptaan (24/64-65) disebutkan, “Dia menengadahkan kepalanya dengan pelan. Dia memandang ishaq lalu turun dari untanya dan berkata kepada hamba sahaya, “Siapa laki-laki yang berjalan di ladang untuk berjumpa dengan kita?” hamba sahaya itu menjawab, “Dia tuanku.” Dia pun langsung mengambil cadar dan menutup wajahnya.
Dalam Isy’iya’ (3/16-20) disebutkan, “Tuhan berfirman, ‘karena putri-putri Shihyaun bersikap sombong dan berjalan sambil menjulurkan leher, mengedipkan mata, berlenggak-lenggok dan bergemirincing kaki-kaki mereka maka sang tuan membenahi cita-cita para putri shihyaun.” Tuhan menelanjangi aurat mereka, melepaskan gelang kaki, jepitan rambut, kalung, gelang, serban, rantai dan ikat pinggang.”
Dalam surat Cornisius (11/5-6) disebutkan,”setiap perempuan yang bersembahyang sedang kepalanya tidak ditutup berarti dia akan memperburuk kepalanya. Karena pada hakekatnya perempuan tak bertutup kepala itu sama dengan perempuan botak. Jika seorang perempuan tidak menutup kepalanya hendaklah ia membotaki rambutnya. Dan jika dia merasa jelek bila rambutnya digunting atau dicukur hendaklah dia menutup kepala.”
Beberapa kutipan di atas menunjukan bahwa dahulu perempuan menutup kepalanya terutama ketika sembahyang. Mereka juga memasang cadar di mukanya saat bertemu dengan laki-laki bukan muhrim dan melepaskannya saat tinggal di rumah. Pada abad pertengahan gereja menyediakan ruangan khusus bagi kaum perempuan supaya tidak berbaur dengan kaum laki-laki.
-          Hijab di masa jahiliyah
Beberapa syair jahiliyah mengindikasikan bahwa saat itu sebagian wanita merdeka dan wanita terhormat biasa menutup wajah mereka dan tidak membukanya kecuali ketika darurat. Diantara buktinya:
Ketika An-Nabighah mengubah syairnya sebagai berikut:
“Kerudungnya terjatuh tanpa sengaja. Diraihnya kerudung itu sambil melindungi dirinya dengan tangan yang diwarnai merah lembut, jari-jarinya seperti pohon anam yang dahanya selalu bergoyang. Dia menatapmu sebab hajat yang belum engkau penuhi. Seperti tatapan orang sakit pada para penjenguk. Tulang dada anak rusa tampak berhimpun berwarna kehitaman seperti hitamnya dua biji mata.”
Maksudnya, perempuan itu berhijab dari pandangan para laki-laki bukan muhrim. Dia harus melindungi dirinya dengan tanganya dari pandangan orang lain saat kerudungnya terjatuh.[7]
C.  Hukum
Diantara yang banyak menjadi rujukan dalam hal ini adalah surat an-Nur ayat 31:
ﻮﻘﻞﻠﻠﻤﺆﻤﻨﺎﺖﻴﻐﻀﻀﻦﻤﻦﺃﺒﺼﺎﺮﻫﻦﻮﻴﺤﻔﻈﻦﻔﺮﻮﺠﻬﻦﻮﻻﻴﺒﺪﻴﻦﺰﻴﻨﺘﻬﻦﺍﻻﻤﺎﻈﻬﺮﻤﻨﻬﺎﻮﻟﻴﻀﺮﺒﻦﺒﺨﻤﺮﻫﻦﻋﻟﻰﺠﻴﻮﺒﻬﻦ. ﺍﻟﻨﻮﺮ, ۳۱.
Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.” QS. An-Nur: 31.[8]
D.  Landasan Hukum
-       Allah swt berfirman:
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal karena itu mereka tidak diganggu. Allah maha pengampun lagi maha penyayang.” (QS. Al-Ahsab: 59).
Firman Allah di atas menyuruh Nabi saw untuk menyuruh istri-istrinya, putri-putrinya dan seluruh wanita beriman hendaknya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka agar mereka mudah dikenal sebagai wanita baik-baik dan agar mereka tidak sampai diganggu orang lain. Yang dimaksud jilbab adalah sehelai kain kerudung lebar dan panjang yang biasa dipakai oleh wanita di luar pakaiannya untuk menutupi seluruh bagian tubuhnya.
-       Al-Jauhari berkata: “Jilbab adalah selimut yang dapat menutupi seluruh tubuh seorang wanita.”
-       Asy-Syihab berkata: “Jilbab adalah sarung yang lebar yang dapat menutupi seluruh tubuh seorang wanita.”[9]
-       Dalil persyariatan hijab
Adapun dalil persyariatan hijab dalam as-sunnah antara lain adalah hadist Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah saw bersabda:
ﺼﻨﻔﺎﻦﻤﻦﺃﻫﻞﺍﻟﻨﺎﺮﻟﻢﺃﺮﻫﻤﺎﻘﻮﻢﻤﻌﻬﻢﺴﻴﺎﻄﻜﺄﺬﻨﺎﺐﺍﻠﺒﻘﺮﻴﺿﺮﺒﻮﻦﺒﻬﺎﺍﻠﻨﺎﺲﻮﻨﺴﺎﺀﻜﺎﺴﻴﺎﺖﻋﺎﺮﻴﺎﺖﻤﻤﻴﻼﺖﻤﺎﺌﻼﺖﺮﺆﻮﺴﻬﻦﻜﺄﺴﻤﻨﺔﺍﻟﺒﺨﺖﺍﻟﻤﺎﺌﻟﺔﻻﻴﺪﺨﻟﻦﺍﻟﺠﻨﺔﻮﻻﻴﺠﺪﻦﺮﻴﺤﻬﺎﻮﺇﻦﺮﻴﺤﻬﺎﻟﻴﻮﺠﺪﻤﻦﻤﺴﻴﺮﺓﻜﺬﺍﻮﻜﺬﺍ
“Ada dua tipe penghuni neraka yang belum aku lihat: kaum yang membawa cambuk seperti ekor lembu untuk memukul orang dan kaum perempuan yang berpakaian tapi telanjang, berjalan lenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta khurasan yang bergoyang. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium aromanya, padahal aromanya bisa tercium dari jarak demikian, demikian.” (HR. Muslim, Ahmad, dan Malik (dalam al-muwaththa’ secara mauquf).
Maksudnya perempuan itu mengenakan pakaian yang transparan atau yang pendek hingga tidak menutupi aurat atau sempit yang memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh yang tidak cukup dijadikan penutup aurat atau pakaian yang menutupi sebagian tubuh dan membuka sebagian yang lain. Hadist ini berisi mukjizat Nabi.[10]
E.   Syarat sah hijab
Para ahli tafsir sepakat-kendati berbeda redaksi-bahwa yang dimaksud dengan jilbab adalah kain lebar yang bisa menutup seluruh badan di luar pakaian, bukan hanya sekadar menutup aurat. Dari sini tentunya hijab harus memenuhi syarat-syarat khusus atau aturan dalam Islam, yaitu sebagai berikut:
·         Bahan hijab tidak terbuat dari perhiasan
Allah memerintahkan para wanita yang beriman agar tidak memperlihatkan perhiasan, kecuali kepada muhrim dan melarang mereka bersolek yaitu memperlihatkan perhiasan dan kecantikan ketika keluar rumah.[11]


·         Tidak diperbolehkan memakai pakaian tipis
Dari Abdullah bin Umar r.a, dia menceritakan: aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda: “Pada akhir umatku nanti akan ada beberapa orang laki-laki yang menaiki pelana, mereka singgah di beberapa pintu masjid, yang wanita-wanita mereka berpakaian tetapi (seperti) telanjang, di atas kepala mereka terdapat sesuatu seperti punuk unta yang miring. Laknat mereka karena mereka semua terlaknat.” (HR. Ibnu Hibban).[12]
·         Tidak memperlihatkan lekuk tubuh
Tujuan berhijab adalah menutup aurat dan mencegah timbulnya fitnah. Itu tidak akan berhasil kecuali dengan menggunakan kain yang tebal dan longgar. Sebab pakaian tebal tapi ketat kendati dapat menutup warna kulit tetap akan melukiskan bentuk tubuh dan memperlihatkan lekuk-lekuknya.
Demikian pula pakaian yang tipis dan longgar akan memperlihatkan lekuk tubuh seperti payudara, pinggang, dan bokong apalagi ketika tertiup angin. Ini tentu sangat tercela dan harus dihindari oleh segenap kaum muslimah. Dalilnya sebagai berikut:
Dihyah al-kalbi meriwayatkan, “Rasulullah menerima hadiah beberapa potong kain qibthi, lalu beliau memberikan sepotong kepadaku sambil bersabda, ‘Potong kain ini menjadi dua. Buat salah satunya menjadi baju dan potongan lain berikan kepada istrimu sebagai kerudung.’ Tatkala aku hendak pulang beliau berpesan, ‘Suruh istrimu untuk mengenakan kain lain (pakaian dalam) di bawah kain ini yang tidak menggambarkan bentuk tubuhnya.” (HR. Abu Dawud, al- Baihaqi dan al-Hakim).
·         Hijab tidak diberi parfum
Perempuan tidak boleh memakai parfum di tubuh atau di pakaian ketika keluar rumah karena dapat menarik perhatian serta membangkitkan syahwat. Argumennya sebagai berikut:
Abu Musa meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda, “Perempuan manapun yang memakai parfum kemudian dia keluar rumah, lalu dan melewati sejumlah orang agar mereka mencium harumnya, berarti dia pezina.” (HR. Ahmad, an-Nasa’i dan al-Hakim).

·         Tidak menyerupai pakaian laki-laki, pakaian wanita fasik atau pakaian syuhrah
Perempuan tidak boleh mengenakan pakaian khusus bagi laki-laki atau pakaian wanita fasik baik dari jenis maupun sifatnya menurut tradisi masyarakat. Argumennya sebagai berikut:
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda, “Allah mengutuk laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan dan perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki.” (HR. Abu dawud dan al-Hakim)
·         Hijab harus menutup seluruh tubuh
Seluruh tubuh perempuan dihadapan laki-laki bukan muhrim adalah aurat. Apabila seorang perempuan keluar dengan memperlihatkan sebagian tubuhnya berarti dia telah menjerumuskan kaum laki-laki dalam fitnah serta menyalahi fitrah dan syariat. Argumennya sebagai berikut:
Aisyah meriwayatkan bahwa Nabi bersabda, “Ulurkan ujung pakaian perempuan sejengkal.” Aisyah berkata, ”Kalau begitu betis mereka terlihat.” Beliau besabda, “Ulurka satu hasta.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).[13]
·         Bukan pakaian untuk mencari popularitas
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar  rodhiyallohu anhu yang berkata:
Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا
“Barang siapa mengenakan pakaian syuhroh (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Alloh mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah dengan sanad hasan).
Maksud pakaian syuhroh adalah setiap pakaian dengan tujuan meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal, yang dipakai dengan tujuan berbangga-bangga dengan dunia, maupun pakaian yang bernilai rendah yang dipakai seorang dengan tujuan menunjukkan kezuhudannya dan riya’.[14]



F.   Simpulan
Bahwa jilbab atau aturan hijab yang diwajibkan oleh setiap muslimah itu sudah ada sejak dulu. Hal itu terlihat dalam sejarah mengenai hijab. Selain itu dalam mengenakan jilbab atau berhijab, para muslimah hendaknya mengikuti aturan-aturan atau syarat-syarat dalam berhijab sesuai dengan ketentuan syariat Islam atau berdasarkan landasan-landasan hukum yang ada dalam al-qur’an maupun as-Sunnah. Adapun mengenai hakikat jilbab beserta syarat-syaratnya yang sesuai dengan tuntutan Islam adalah sebagai berikut:
- Bahan hijab tidak terbuat dari perhiasan
- Tidak diperbolehkan memakai pakaian tipis
- Tidak memperlihatkan lekuk tubuh
- Hijab tidak diberi parfum
- Tidak menyerupai pakaian laki-laki, pakaian wanita fasik atau pakaian syuhrah
- Hijab harus menutup seluruh tubuh
- Bukan pakaian untuk mencari popularitas
Sebagai penutup, mari kita serukan kepada para orang tua,para suami, para guru, para tokoh agama dan para penguasa, bahwa di pundak kalianlah terdapat suatu beban dan tanggung jawab terhadap siapa saja yang berada dalam kekuasaan kalian.
Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :
Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung-jawaban tentang kepemimpinannya” (Muttafaqun alaihi)
Firman Allah subhana wa ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ وَأَنَّهُ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan Rosul apabila rosul menyeru kamu kepada sesuatu kamu yang memberi kehidupan kepada kamu, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya, dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.” (QS. Al-Anfal : 24).





Daftar Pustaka
Prabuningrat, Sitoresmi. 1997. Sosok Wanita Muslimah (cet.2). (Yogyakarta: PT. Tiara Wacana Yogya).
Afif Dody Ramadhani, http://khazanahislamku.blogspot.com/2013/06/cara-memakai-jilbab-yang-benar.
Shihab, M. Quraish. 2006. Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah Pandangan Ulama Masa Lalu dan Cendekiawan Kontemporer (cet.3). (Jakarta: Lentera Hati).
Ami, Anisa. 2012. Inspirasi Tampil Cantik dengan Kerudung. (Jakarta: Dunia Kreasi).
Thawilah, Syaikh Abdul Wahab Abdus Salam. 2007. Panduan Berbusana Islami: Berpenampilan Sesuai Tuntutan Al-qur’an dan As-Sunnah. (Jakarta: almahira).
Muhammad, Husein. 2001. Fiqh Perempuan Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender. (Yogyakarta: LkiS Yogyakarta).
Abdurrahman, Khalid. 2010. Fikih Wanita tentang Hal-Hal yang Dilarang (cet.2). (Semarang: Pustaka Rizki Putra).
Uwaidah, Syaikh Kamil Muhammad. 1998. Fiqh Wanita (edisi lengkap). (Jakarta: Pustaka al-Kaustar).



[1] Sitoresmi Prabuningrat, Sosok Wanita Muslimah (cet.2), (Yogyakarta: PT. Tiara Wacana Yogya, 1997), hlm. 35.
[2] Afif Dody Ramadhani, http://khazanahislamku.blogspot.com/2013/06/cara-memakai-jilbab-yang-benar.
[3] M. Quraish Shihab, Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah Pandangan Ulama Masa Lalu dan Cendekiawan Kontemporer (cet.3), (Jakarta: Lentera Hati, 2006), hlm. 1-3.
[4] Anisa Ami, Inspirasi Tampil Cantik dengan Kerudung, (Jakarta: Dunia Kreasi, 2012) hlm.17-21.
[5] Syaikh Abdul Wahab Abdus Salam Thawilah, Panduan Berbusana Islami: Berpenampilan Sesuai Tuntutan Al-qur’an dan As-Sunnah, (Jakarta: almahira, 2007), hlm. 173.
[6] Ibid, hlm. 188.
[7] Ibid, hlm.173-176.
[8] Husein Muhammad, Fiqh Perempuan Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender, (Yogyakarta: LkiS Yogyakarta, 2001), hlm. 55-56.
[9] Khalid Abdurrahman, Fikih Wanita tentang Hal-Hal yang Dilarang (cet.2), (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2010), hlm. 319-320.
[10] Syaikh Abdul Wahab Abdus Salam Thawilah, loc.cit., hlm. 182.
[11] Ibid, hlm.183.
[12] Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, Fiqh Wanita (edisi lengkap), (Jakarta: Pustaka al-Kaustar, 1998), hlm. 660.
[13] Syaikh Abdul Wahab Abdus Salam Thawilah, loc.cit., hlm. 186-193.
[14] Afif Dody Ramadhani, loc.cit., http://khazanahislamku.blogspot.com/2013/06/cara-memakai-jilbab-yang-benar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar