Embun telah hilang
Mentari kini bersinar
Menyongsong bumi yang terang
Memaksa langit agar tetap berawan
Kini, aku bersajak padamu
Di tanah bumi pertiwi yang suci ini
Melawan pemberontak jati diri
Melatih hidup menjadi pasti
Sajakmu tak bersyarat, Tuan?
Namun banyak yang enggan untuk bersabar
Melewati segala cobaan
yang menerpa ditiap para insan
Sajakmu tak bersyarat, Tuan?
Tetapi diri ini sering melakukan kelalaian
Hingga terjadi peperangan
Sajakmu tak bersyarat, Tuan?
Pijakan tanah menuntun bersyukur
Kadang langkah kaki berat meninggalkan yang kufur
Padahal, sajakmu tak bersyarat, Tuan?
Akal hati ini semoga terus bertahan
Dalam jiwa yang riuh akan kehidupan
Menitih pelan, menuju akhirat yang kekal
^qee^
22 Desember 2019
bejanaaquarius_satu wadah sumber kehidupan
Senin, 30 Desember 2019
Kamis, 06 Februari 2014
Perempuan Penunggu Hujan
Pada langit kelabu
Yang terseret oleh angin yang mendayu
Terombang-ambing dalam gelapnya udara biru
Butiran-butiran itu semakin nampak
Jatuh berserakan
Membawa luka pada jam kerja
Membawa duka bagi jemuran tua
Tapi membawa suka untuk mereka yang menantikannya
Perempuan penunggu hujan
Payunglah doa dalam hidupmu
Menanti pada butiran langit kelabu
Tak lupa memanggul payung tiap dekapanmu
Perempuan penunggu hujan
Kaulah pelindung tangisan langit yang menderu
Kadang menimbulkan kesakitan pada jiwa seseorang
Kadang pula membawa berkah bagi yang menantikannya
Kaulah, perempuan penunggu hujan itu
Pekalongan, 29 Desember 2013
My Rival My Inspiration
Hari itu tanggal 4 februari tepatnya dua hari setelah tanggal kelahiranku. Tanggal di mana yang seharusnya menjadi hari spesial bagi kebanyakan orang namun berbeda dengan diriku yang harus menelan rasa cemburu mampu mengecewakan bahkan dengan kata lain, hari spesialku telah terkontaminasi oleh rencana kedatangannya seorang pacar dari laki-laki yang telah menjalin dekat denganku yang berasal dari propinsi seberang.
Hari itu menjadi hari terburuk dalam sejarah kehidupanku. Lebih buruk dari seorang sahabat yang lupa berucap selamat ulang tahun tepat di tanggal kelahiranku. Namun, apa mau dikata. Aku tak punya hak sama sekali buat marah, ngambek, dan cemberut sedikit pun sama dia. Sebut saja Mike namanya. Dia seniorku yang satu fakultas denganku di kampus. Mike lumayan terkenal akan otaknya yang ganteng tetapi agak kontras dengan wajahnya yang pas-pasan. Akan tetapi dengan modal riwayat pendidikan SMA-nya dulu yang bertaraf internasional, juga dari silsilah keluarganya yang sedikit terpandang, membuat Mike mampu memproduksi rasa pe-de dalam kehidupannya terutama di kampus.
Ketika itu aku hanya seorang mahasiswi baru semester 1 yang masih membawa sifat keluguanku ke dalam gedung bertuliskan universitas. Dari situ aku mulai mengenalnya dari sebuah organisasi intra kampus. Bukan cinlok alias cinta lokasi dalam organisasi, cuma ada kesamaan visi misi antara aku dan Mike yang akhirnya waktu mendekatkanku dengan Mike tersebut. Namun bak seorang artis yang sedang naik daun, kedekatanku dengan Mike selalu tersorot oleh kamera paparazzi alias banyak mata-mata yang tak lelah merekam setiap kebersamaanku dengan Mike. Hingga rumpian negatif tidak pernah absen memasuki telingaku. Banyak yang merasa heran dengan tak enggan untuk bertanya-tanya perihal kedekatanku. Tidak sedikit pula yang menggunjingku atau sejenisnya seperti melontarkan pertanyaan yang sedikit menyesakan, yaitu dengan bertanya, “Kamu kok bisa dekat sama Mike? Padahal Mike kan pinter?” pertanyaan yang menimbulkan rasa antara kebanggaan dan kedongkolan yang memuncak. Kebanggaan lantaran bisa dekat dengan Mike yang terkenal pintar dan hal positif lainnya. Sedang kedongkolan yang memuncak terselip dalam arti seakan aku tak pantas bergaul bahkan menjalin kedekatan dengan orang pintar seperti Mike. Dengan kata lain, mereka tanpa tedeng aling-aling telah meremehkan atau memandang suatu realitas dengan kaca mata kasta atau bisa dibilang subjektif. Namun (lagi-lagi) keluguan masih saja menyelimuti hidupku. Hanya tersenyum malu ketika pertanyaan itu terlontar kepadaku. Aku pun tidak mempedulikan ucapannya kala itu. Aku hanya tertuju pada visi misi yang hendak ku capai, itu saja!
***
Dan ketika hari itu, tanggal 2 februari telah berlalu. Dua hari setelah itu pun berjalan tanpa hambatan waktu. Cepat dan penuh was-was. Hingga tibalah tanggal 4 februari. Tanggal di mana pacar Mike telah datang. Tanggal di mana mulainya perubahan dunia dalam kehidupanku. Tak ada gambar amplop di ponselku yang bertuliskan nama Mike. Juga tak ada gambar ganggang telpon yang mengharuskanku menggeser ke warna hijau dengan nama Mike yang tertempel. “Benar-benar berantakan! Kacau balau! Cemburu memuncak! Dunia telah berubah! Sepi melanda! Galau!” teriakku dalam hati. Tapi tak seorang pun mengetahui kegalauanku. Aku memendamnya dengan berpura-pura bertanya pada Mike keeseokan harinya.
“Gimana
tadi acaranya?” lewat ponsel pesan pun tersampaikan.
“Alhamdulillah
lancar. Cuma pas mau ngopi hujan.” Balasan yang menyakitkan darinya.
Percakapan
pun berjalan biasa. Akan tetapi dua hari berikutnya, perubahan begitu terlihat.
Tak ada balasan pesan dari Mike yang ku kirim. Aku mencoba sabar dan positif
tinking terhadap perubahannya. Tapi sudah lumutan aku menunggu sikap Mike yang
seperti dulu, namun tetap saja nihil. Tak ada balasan pesan darinya. Dalam hati
aku memutuskan, “Well well well! Ini
yang kamu mau Mike! Aku siap mundur dan tidak memasuki kehidupanmu kembali!”
prinsip yang kuat yang aku tanam dalam diriku. Namun, lagi-lagi tidak sesuai
dengan realitas yang ada. Rasa empati muncul ketika beberapa hari kedepanya,
saat Mike mencoba bergabung dalam bascamp organisasi yang aku ikuti. Kecuekan
aku lakukan agar tidak lagi mengundang perasaan. Akan tetapi, (lagi-lagi) rasa
empati itu muncul. Karena saat itu aku tidak menjadi diriku sendiri. Di mana
aku yang tidak seperti biasa yang sering kali menyapa orang-orang sekitar yang
ku kenal. Bahkan sampai bisa dibilang sok kenal sok dekat (SKSD). Tetapi
berbeda dengan hari ini, aku menjadi orang asing bagi diriku sendiri dan Mike.
Hingga Mike akhirnya menyerah yang kemudian meninggalkan bascamp tempat aku
sedang berkumpul bersama teman-teman satu organisasi. Waktu dhuhur pun tiba.
Saatnya aku bergegas pulang berbarengan teman-teman organisasi yang berada di
bascamp bersama.
***
Di rumah, aku selalu merasakan kegalauan yang begitu memuncak. Karena mengingat kronologi kejadian beberapa waktu lampau bersama Mike. Di mana Mike yang dulu? Yang selalu mendekat untuk hanya sekedar menyapa sembari basa-basi pertanyaan? Di mana Mike yang dulu? Yang menelpon setiap kali aku bertanya perihal mata kuliah yang tidak aku pahami. Mike yang selalu bersedia membantu kala aku membutuhkannya? Di mana Mike yang khawatir dan langsung menelpom ketika aku tidak terlihat lagi di tempat semula aku duduk? Di mana Mike sekarang? Di mana dia berada? Tampak wujudnya melebur kebiasaannya dulu. Hanya bisa menangis dalam diam kala menjelang tidur. Mengingat kisah kasih yang terlewatkan. Kini hanya tersisa sebuah kenangan. Mike, where are you? I miss you so much. I need you. Butiran air mata tak lelah meleleh dari kantong mata. Hingga membuat sembab ketika terbangun keesokan harinya.
***
Pagi, siang, sore, malam, hanya bisa termenung sendiri terbelenggu oleh sebuah kenangan bersama Mike. Dengan bermodalkan ponsel jadul yang hampir pensiun untuk membantuku memantau setiap peristiwa yang dilakukan oleh Mike dan pacarnya itu. aku mulai menjelma menjadi seorang detektif amatir yang sedikit kepo dan kurang kerjaan akibat rasa cemburu yang memuncak dalam hati. Aku memantau pacar Mike yang ternyata menyukai dunia kepenulisan. “Mungkin inikah yang membuat hati Mike terpikat oleh kata-kata indah dalam setiap kalimatnya?” Akhirnya aku pun tergugah untuk memasuki dunia kepenulisan. Bukan karena aku ingin menarik hati Mike, melainkan aku ingin membuktikan bahwa she can, i can! (sembari mengepalkan kelima jemari tangan).
Selain itu juga teringat akan ketika aku duduk di bangku SMP. Saat itulah aku mendapat nilai 80 dalam pembuatan cerpen pada mata pelajaran bahasa Indonesia. Dan tak lupa juga saat kelas 1 SMA yang memberanikan diri dengan mencoba mengirim naskah cerpen ke salah satu redaksi majalah ternama. Meski alhasil tidak ada kabar akan naskahku itu, namun sebuah langkah awal bagiku untuk memasuki dunia kepenulisan. Kini aku telah membuktikan mantra: she can, i can!. Meski Mike memutuskan untuk memilih pacarnya, namun rasa bangga pada diri karena mampu membuktikan kata she can, i can! pada diri. Dan meski masih dalam bentuk antologi, sekarang aku telah mampu mengantongi enam buku. Serta rasa bangga itu muncul lantaran aku yang hanya bermodal keinginan, tanpa mempunyai background dari dunia kepenulisan sejak sekolah dasar hingga menginjak dunia perkuliahan, tanpa mengikuti ekstrakulikuler ataupun UKM kepenulisan. Dan sejak itulah aku menjadi ketagihan untuk menulis lebih banyak lagi naskah puisi ataupun cerpen di berbagai lomba di media online. Maka sejak itu pula mantra she can, i can! menjadi modalku untuk meraih impian-impian yang aku pendam. Thank you sudah menjadi my inspiration, my rival.
Selasa, 05 November 2013
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PROGRAM KELUARGA BERENCANA BERDASAR UU RI NO. 52 TAHUN 2009 TENTANG PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
PROPOSAL
TINJAUAN
HUKUM ISLAM TERHADAP PROGRAM KELUARGA BERENCANA BERDASAR UU RI NO. 52 TAHUN
2009 TENTANG PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Guna memenuhi tugas mata
kuliah: Metode Penelitian Hukum
Dosen
pengampu:
Andi Eswoyo, M.Ag
Disusun Oleh:
Nama :
Kiki Rukiana
NIM : 2011110033
Prodi : AS (A)
Jurusan
Syari’ah Ahwalus Syakhsiyyah
STAIN
PEKALONGAN
Tahun
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Berbicara
mengenai keluraga (anak), itu tidak luput dari ketika kita berbicara mengenai
pernikahan. Sebab, salah satu tujuan dari sebuah pernikahan tidak lain adalah
hanya ingin mendapatkan keturunan. Bahkan di dalam agama Islam sendiri
menganjurkan agar memperbanyak keturunan. Sesuai dengan sabda Rasulullah saw
yang berbunyi:
ﺘﺰﻮﺠﻮﺍﺍﻠﻮﻠﻮﺪﺍﻠﻮﻠﻮﺪﻔﺈﻨﻲﻤﺒﺎﮦﺒﻜﻢﺍﻷﻤﻢﻴﻮﻢﺍﻠﻘﻴﺎﻤﺔ
“Kawinilah (perempuan yang berpotensi) melahirkan banyak anak dan yang
mesra karena aku akan berbangga (berkualitas) dengan kamu di hadapan umat-umat
lain pada hari kiamat.”[1]
Ketika mencermati hadist di atas, begitu jelas bahwa
Nabi Muhammad saw begitu sangat bangga apabila umatnya banyak. Oleh sebabnya,
pernikahan termasuk dalam golongan sunnah rasulullah (apabila yang sudah mapan
dan mempunyai keinginan untuk menikah). Apalagi tidak sedikit orang terdahulu
yang meyakini adanya pepatah ‘banyak anak banyak rezeki’. Sehingga mereka
semakin menangguhkan untuk memperbanyak keturunan semampunya dan sesuai atas
kehendak Allah swt sebagai pemberi atas segala-galanya. Hal itu pun tidak jauh
dari diantara firman Allah swt yang mendukung hal tersebut, yakni:
......ﻮﻻﺗﻗﺗﻠﻮﺍﺃﻮﻠﺪﻜﻢﻤﻦﺇﻤﻠﻖﻨﺤﻦﻨﺮﺰﻘﻜﻢﻮﺇﻴﺎﻫﻢ........... (ﺍﻷﻨﻌﺎﻡ:
۱۵۱)
“........dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut
kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka........ (al-An’am:151)”[2]
Dari bunyi firman Allah tersebut, maka kian marak
pasangan suami istri yang semakin yakin apabila mereka dikaruniai banyak
keturunan (anak), maka Allah swt akan melimpahkan segala rahmat rezeki-Nya
kepada mereka, terutama dalam segi ekonomi yang sebagian masyarakat ada juga
yang takut atau khawatir akan kemiskinan yang nantinya bakal menghampiri mereka
tatkala jika mereka mempunyai banyak keturunan.
Hal tersebut menimbulkan pernikahan yang terjadi di
bumi ini kian marak. Yang oleh setiap pasangan suami istri (kecuali yang
mempunyai kelainan seperti terjadi kemandulan pada pasangan suami istri yang
menderitanya) berlomba-lomba untuk memperbanyak keturunan. Selain itu, dewasa
ini marak juga peristiwa perzinaan atau pasangan di luar nikah yang ingin
melampiaskan hasratnya dalam ikatan cinta mereka, tetapi malah terjadi sebuah
kehamilan pada si perempuan yang telah berbuat hal tersebut dengan pasangannya.
Sebab, antara pasangan lelaki dan perempuan (di luar nikah) atau bahkan suami
istri yang sedang berhubungan tersebut, mereka tidak menggunakan alat
kontrasepsi (pencegah kehamilan). Dengan adanya hal yang demikian itu, dapat
menjadi salah satu faktor pemicu kepadatan penduduk yang terjadi di masyarakat
yang terus melaju dari tahun ke tahun.
Ketika mengatasi masalah itu pun membuat pemerintah
kewalahan dalam menangani masyarakat yang pertumbuhannya tidak stabil itu. dan
tidak pernah surut akan tetapi malah kian melaju kencang. Dalam situasi yang
semacam ini, pemerintah pun tidak berpangku tangan menghadapi gejolak
pertumbuhan penduduk yang terjadi dalam masyarakat yang tidak terkontrol. Di
samping itu, pada realitasnya, pemerintah selain melihat pertumbuhan
penduduknya yang kian tahun kian meningkat tersebut, pemerintah juga melihat
adanya dampak negatif yang terjadi di dalam kehidupan masyarakatnya itu
sendiri. Seperti halnya di sepanjang jalan banyak anak-anak jalanan yang mondar-mandir
di sepanjang perjalanan (yang seharusnya mereka berada di bangku sekolah). Juga
banyaknya pengangguran pada usia dewasa hingga orang tua (yang masih kuat dan
mampu bergerak) yang semestinya mereka menyibukan waktunya dalam sebuah
pekerjaan untuk menghidupi kehidupan mereka, namun pada kenyataan yang terjadi
mereka malah hilir mudik di sepanjang jalan. Ada yang menjelma sebagai
pengamen, pengemis bahkan ada juga yang menjadi preman demi mencukupi kebutuhan
hidup mereka di dunia.
Namun, seiring berjalannya waktu, masalah tersebut
bukan hal baru dalam persoalan yang dihadapi oleh pemerintah. Karena telah
terlihat bangsa Indonesia sejak dari proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 sampai
saat ini dan masa mendatang berusaha untuk memakmurkan masyarakat yang
berkeadilan sosial dan merata. Untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur tidaklah begitu mudah. Banyak kendala yang dihadapi sehingga pelaksanaan
pembangunan pun tidak berjalan mulus.[3]
Dalam upaya yang sedang menjadi bahan renungan
pemerintah dari dulu hingga masa mendatang tersebut seperti bagaimana
menyediakan lapangan kerja untuk seluruh masyarakat yang kian tahun kian
bertambah itu demi kesejahteraan dalam hal perekonomian, bagaimana menyediakan
lahan perumahan untuk dijadikan tempat tinggal masyarakatnya dan bagaimana cara
pemerintah menyediakan instansi pendidikan untuk masyarakatnya agar berkualitas
(Kualitas penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dan nonfisik yang
meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat
sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan, sebagai ukuran dasar untuk
mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang bertaqwa,
berbudaya, berkepribadian, berkebangsaan dan hidup layak).[4] serta
pemerintah juga memikirkan masyarakatnya dalam hal sehat, makmur (pangan) dan
yang lainnya yang menjadi persoalan pemerintah dalam mengatasi masalah
masyarakat.
Adapun salah satu cara yang ditempuh oleh pemerintah
untuk mengatasi problem-problem yang tumbuh dan berkembang adalah dengan
“Keluarga Berencana”.[5]
Keluarga berencana (family planning) yang dalam bahasa Arabnya tandzim an nasl artinya pengaturan kelahiran. Keluarga berencana
merupakan salah satu bentuk yang diprogramkan pemerintah Indonesia sejak tahun
1970 khususnya dalam menangani masalah pertumbuhan penduduk yang cepat
meningkat. Juga merupakan sebuah cara pengaturan kelahiran (fertilitas) dengan
maksud untuk mencapai suatu keluarga yang sehat, baik fisik, mental maupun
sosial ekonomi. Pada prinsipnya keluarga berencana bertujuan menciptakan
nilai-nilai kemashlahatan yaitu mencapai kesejahteraan materiil dan spiritual,
sehingga keluarga berencana bisa dimaknai sebagai salah satu bentuk upaya
menyiapkan generasi-generasi tangguh yang dapat dihandalkan. Keluarga berencana
dicapai antara lain dengan menghindari kehamilan yang tidak atau belum
diinginkan, mengatur jarak kehamilan dan persalinan agar terjadi pada usia
terbaik bagi ayah (suami) dan ibu (istri).[6]
Meski tujuannya baik dan sesuai yang telah
dijelaskan di atas, namun dengan melihat pengertian mengenai keluarga berencana
tersebut menimbulkan kontroversi dalam kalangan masyarakat. Sebab, di dalam
Islam menganjurkan memperbanyak keturunan sedang pada realitasnya pemerintah
juga harus menyediakan segala keperluan kehidupan bagi masyarakat. Serta dengan
perkembangan penduduk yang kian melaju tidak terkontrol itu, banyak anak-anak
yang tidak berdosa dan yang selayaknya masih dalam pengampuan atau tanggung
jawab orang tuanya untuk menghidupinya, namun pemerintah melihat realitas dalam
kehidupan nyata banyak anak-anak yang terlantar akibat orang tua yang kurang
perhatian atau kurangnya tanggung jawab orang tua dalam mengurus anak, baik
dari segi sosial, lingkungan hidup, kehidupan beragama serta faktor yang paling
berdampak (utama) dicanangkannya program keluarga berencana adalah dari segi
ekonomi masyarakat yang tidak memadai.
Melihat hal tersebut yang terdapat sinkronisasi antara
program keluarga berencana yang dicanangkan oleh pemerintah hingga menghasilkan
sebuah ketentuan yang termuat dalam suatu UU RI No.52 tahun 2009 tentang
perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang di mana tujuannya baik,
yaitu menciptakan nilai-nilai kemashlahatan yaitu mencapai kesejahteraan
materiil dan spiritual, sehingga keluarga berencana bisa dimaknai sebagai salah
satu bentuk upaya menyiapkan generasi-generasi tangguh yang dapat dihandalkan,
namun hal itu tidak sesuai dengan anjuran terhadap ketentuan hukum Islam yang menganjurkan
untuk memperbanyak keturunan (anak).
Untuk itu, dilihat dari uraian di atas maka peneliti
ingin membantu masyarakat dalam mengatasi masalah mengenai program keluarga berencana
yang dibenarkan dalam hukum Islam itu program keluarga berencana yang
bagaimana? Dan apakah program keluarga berencana tersebut dibolehkan dalam
Islam atau tidak.
Oleh karenanya,
penulis sengaja mengangkat judul proposal dengan: TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP
PROGRAM KELUARGA BERENCANA BERDASAR UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52
TAHUN 2009 TENTANG PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN
KELUARGA.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian di atas maka penulis
merumuskan masalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana ketentuan Undang-Undang Republik
Indonesia No.52 Tahun 2009 terhadap
program Keluarga Berencana?
2.
Bagaimana
tinjauan hukum Islam terhadap program Keluarga Berencana di Indonesia?
C.
Tujuan
dan Kegunaan Penelitian
1.
Tujuan
Penelitian
a.
Untuk
mengetahui ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No.52 Tahun 2009 terhadap program Keluarga
Berencana.
b.
Untuk
mengetahui program Keluarga Berencana yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
2.
Kegunaan
Penelitian
a.
Secara
tersirat untuk memberikan pengetahuan terhadap masyarakat mengenai fungsi dari program
keluarga berencana yang dicanangkan oleh pemerintah.
b.
Untuk
mengajak masyarakat agar mampu berpikir kritis apabila menghadapi program yang
diterapkan pemerintah seperti halnya program keluarga berencana.
D.
Tinjauan
Pustaka
Pembahasan tentang program keluarga berencana terdapat banyak perbedaan
pendapat. Beberapa buku yang membahas tentang program keluarga berencana adalah
sebagai berikut:
Pertama, Perempuan: dari Cinta sampai Seks dari Nikah
Mut’ah sampai Nikah Sunnah dari Bias Lama sampai Bias Baru oleh M. Quraish Shihab, dalam bukunya yang
berjudul, di dalamnya termuat bahwa ketika mencanangkan program keluarga
berencana, hendaknya kita berfikir mengenai dampak negatif yang akan timbul
dari dicanangkannya program keluarga berencana tersebut. Karena di dalam buku
tersebut penulis menyerap bahwa adanya alat kontrasepsi (kondom) yang digunakan
para peserta keluarga berencana sebagai pencegah kehamilan itu, kini banyak
yang menyalahgunakannya. Seperti para remaja yang ingin melakukan hubungan seks
namun tidak ingin hamil, mereka lebih banyak menggunakan kondom sebagai jalan
alternatif untuk mencegah kehamilannya tersebut. Sehingga dalam pembahasan yang
dijelaskan dalam buku tersebut, penulis menggunakannya sebagai bahan
pertimbangan dalam pencanangan program keluarga berencana.
Kedua, Masail Fiqhiyah
Al-Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam oleh M. Ali Hasan,
beliau memandang
bahwa pelaksanaan keluarga berencana harus dibarengi dan berjalan seiring
dengan program lainnya, seperti pembinaan mental bangsa dan pendidikan agama, serta peningkatan kesadaran
bermasyarakat dan bernegara perlu ditingkatkan. Kesemuanya memerlukan sarana
yang tidak sedikit, di samping kesadaran. Oleh sebab itu, koordinasi perlu
ditingkatkan dalam semua bidang yang terkait. Hal itu membuat kita semua
(khususnya penulis) untuk berfikir dua kali ketika dihadapkan persoalan apapun
(keluarga).[7]
Ketiga, Menggagas Fiqh Pemberdayaan Perempuan
oleh Zaitunah Subhan, di dalam bukunya memuat bahwa keluarga berencana menurut
beliau adalah suatu program yang begitu sangat menolong bagi kesejahteraan
masyarakat khususnya bagi kondisi psikis perempuan serta mengenai kekhawatiran
yang dialami suami istri terhadap kualitas keluarganya di masa mendatang.
Apalagi adanya peran dari para ulama yang mendukung implementasi program
keluarga berencana dari pemerintah tersebut.
Keempat, Tubuh,
Seksualitas, dan Kedaulatan Perempuan oleh Marzuki Wahid, dalam bukunya dijelaskan bahwa keputusan Islam
terhadap hukum keluarga berencana pada dasarnya sangat tergantung pada apakah
keluarga berencana itu mashlahah atau
tidak bagi umat manusia. Kemashlahatan itu harus menjadi kunci utama karena
dampak dari pemakaian alat kontrasepsi adalah manusia sendiri yang
menanggungnya. Untuk mencapai kemashlahatan bersama, maka kepentingan negara
atau siapa saja yang sifatnya merugikan akseptor keluarga berencana harus
dibersihkan.[8]
Kelima, Jalaluddin
Rakhmat Menjawab Soal-Soal Islam Kontemporer oleh Jalaluddin Rakhmat dalam bukunya memuat bahwa keluarga berencana
itu bukan suatu masalah yang darurat melainkan merupakan suatu masalah pilihan
dari masing-masing individualisme dari pasangan suami istri tentang apakah
mereka mau mengatur atau tidak mengatur mengenai jumlah anak dalam keluarga itu
kembali pada masing-masing keluarga yang mereka bina serta cara yang benar
(sesuai dengan hukum Islam) yang dilakukannya pada saat memutuskan untuk
berkeluarga berencana. Yang di mana di zaman Rasulullah pun juga telah
menerapkan tentang cara membatasi kelahiran yang disebut ‘azl (pengeluaran
sperma di luar), di mana Nabi tidak melarangnya. Selain itu, juga tidak lepas berbicara tentang ayat
alquran mengenai Keluarga Berencana. Hal itu yang menjadikan buku tersebut
dapat digunakan sebagai bahan dalam membahas mengenai keluarga berencana yang
sesuai dengan cara yang dibenarkan oleh hukum Islam.
Keenam, Membangun Keluarga Sehat
dan Sakinah (Panduan KIE Bagi Penyuluh Agama) oleh TIM Mitra Abadi, di
dalam bukunya memuat aturan serta cara berkeluarga berencana sesuai yang baik
dan benar serta mengetahui efek samping yang terjadi pada alat-alat kontrasepsi
yang digunakan dalam berkeluarga berencana. Sehingga pada pembahasan yang
terdapat dalam buku ini membantu peneliti mengetahui cara-cara berkeluarga
berencana pada pemakaian alat kontrasepsi yang tidak membahayakan bagi yang
mengikuti program keluarga yang dicanangkan oleh pemerintah.
E.
Kerangka
Teori
Kemajuan dan kesejahteraan
bangsa-bangsa dewasa ini tidak ditentukan oleh kuantitasnya tetapi ditentukan
oleh kualitasnya. Sesuai dengan yang dimaksud Rasulullah, bahwa kebanggaan
menurut beliau tentu saja tidak bisa lepas dari kualitas yang dibanggakan
karena kualitas inilah yang harus diutamakan.[9]
Adapun kualitas yang dimaksud dalam UU RI No.52 tahun 2009 pasal 1 ayat 1
adalah kondisi
penduduk dalam aspek fisik dan nonfisik yang meliputi derajat kesehatan,
pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian,
kecerdasan, sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati
kehidupan sebagai manusia yang bertakwa, berbudaya, berkepribadian,
berkebangsaan dan hidup layak.[10]
Sehingga dari sumber-sumber otoritatif yang menjadi
tradisi Islam yaitu al-quran, hadist Nabi Muhammad saw, fiqh dan syariah banyak
yang menyebutkan larangan berkeluarga berencana juga tidak sedikit pula yang
mendukung dicanangkannya program keluarga berencana. Hal itu yang menjadi
faktor pemicu adanya perbedaan yang timbul dari implementasi program keluarga
berencana. Selain faktor perbedaan yang timbul dari sumber-sumber otoritatif
tersebut, ada pula faktor lain yang menjadi pertimbangan terhadap program
keluarga berencana seperti:
·
Faktor dari segi ekonomi: suami istri
hendaknya mempertimbangkan mengenai pendapatan dan pengeluaran dalam rumah
tangga.
·
Faktor dari segi sosial: suami istri
hendaknya dapat memikirkan mengenai pendidikan anak, kesehatan keluarga,
perumahan, dan keperluan rekreasi untuk keluarga.
·
Faktor dari segi lingkungan hidup:
biasanya kalau penduduk banyak sedang sarana tidak memadai maka akan terjadi
kerusakan lingkungan seperti sampah, limbah yang kotor, air yang tidak bersih
dan lain-lain.
·
Faktor dari segi kehidupan beragama:
ketenangan hidup beragama dalam suatu keluarga banyak faktor penentunya, yaitu
faktor ekonomi, sosial, lingkungan tempat tinggal, kemampuan ilmu yang dimiliki
suami istri dalam mendidik anak dan keharmonisan antara semua keluarga.
·
Faktor dari segi kesehatan: untuk
menjaga kesehatan ibu dan kualitas anak bisa dilihat dari manfaat yang
terkandung dalam program keluarga berencana antara lain:
1. Mencegah
kehamilan berarti mengurangi risiko kematian karena melahirkan secara langsung.
2. Mengatur
kehamilan sehingga kehamilan tersebut betul-betul diinginkan untuk mencegah
aborsi karena aborsi tidak aman akan menyebabkan kematian.
3. Melahirkan
pada usia 20-35 adalah usia yang aman dari risiko kematian sehingga mengatur
kehamilan dengan menggunakan kontrasepsi dapat mengurangi risiko kematian.
4. Melahirkan
dengan jarak optimal 3 tahun mengurangi risiko kematian.
5. Melahirkan
empat kali atau lebih meningkatkan risiko kematian, dengan pengaturan kelahiran
akan mengurangi jumlah kelahiran yang akan mengurangi risiko kematian.
6. Kematian
maternal banyak terjadi pada ibu yang menderita anemia, oleh karena itu
pencegahan anemia setelah menggunakan kontrasepsi dapat mengurangi risiko
kematian maternal karena akibat pendarahan.[11]
Namun, kalau dilihat
dari beberapa faktor yang mendorong program keluarga berencana tersebut apabila
sudah mempunyai kemampuan untuk memenuhinya maka dilihat dari segi individu
mereka tidak perlu melaksanakan keluarga berencana tetapi kalau dilihat dari
segi kepentingan nasional apalagi dalam hal politik mereka masih diperlukan imbauan
dari pemerintah untuk masyarakat agar mempertimbangkan program keluarga
berencana tersebut. Karena meski program keluarga berencana adalah salah satu
program yang dicanangkan oleh pemerintah serta telah dipertimbangkan
faktor-faktor yang timbul akibat program keluarga berencana namun, hal tersebut
malah disalahgunakan oleh para pihak pemerintah sendiri. Adapun faktor yang
timbul karena adanya politik di kalangan pemerintah itu disebabkan karena:
Pertama,
pemerintah salah dalam menentukan orientasi (orientasi pemerintah adalah
orientasi target, artinya bagaimana para petugas keluarga berencana ini bisa
melakukan rekrutmen keanggotaan (akseptor) yang sebanyak-banyaknya tanpa
memperhatikan kualitasnya) kebijakannya sehingga berdampak pada pelaksanaan
yang salah pula di lapangan. Kedua,
tingkat pelayanan kesehatan baik yang berkaitan dengan fasilitas kesehatan
maupun yang berkaitan dengan kesiapan SDM masih sangat rendah mutunya, di
samping juga kekurangan tenaga yang melayaninya. Akibatnya pelayanan bagi para
akseptor menjadi rendah. Ketiga, hal
yang berkaitan dengan faktor pertama dan kedua adalah ketidakterjangkauan
tempat maupun biaya oleh para akseptor. Tidak dipungkiri bahwa selama ini
tempat-tempat pelayanan kesehatan memang masih sulit dijangkau oleh pengguna
pelayanan ini. Keadaan ini sangat terkait dengan paradigma pembangunan
sentralistik yang selama ini kita anut. Akibatnya penduduk yang berada di
wilayah terpencil terasa sangat sulit untuk menjangkaunya. Toh, meskipun
terjangkau persoalan biaya juga masih menjadi kendala besar dalam pelayanan
kesehatan ini.[12]
Melihat kenyataan yang memprihatinkan di atas,
sehingga para ulama merumuskan bahwa segala macam bentuk dan cara kontrasepsi
(berkeluarga berencana) dapat dibenarkan oleh Islam selama tidak dipaksakan,
tidak menggugurkan (aborsi), tidak dibatasi jumlah anak, tidak mengakibatkan
pemandulan abadi walaupun hal tersebut dapat dibenarkan apabila pengabaiannya
diduga keras dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan/jiwa ibu, bapak
atau anak yang dikandung.[13]
Akan tetapi ada juga alat kontrasepsi yang lebih aman jika dibandingkan dengan
cara keluarga berencana yang lain malah diharamkan oleh sebagian ulama seperti
vasektomi dan tubektomi.[14]
Hal itu memicu Riffat Hasan untuk mengkritisi kembali tentang ayat-ayat
al-quran yang menolak keberadaan keluarga berencana, yaitu:
Pertama,
ayat-ayat al-quran yang melarang pembunuhan terhadap anak-anak kecil ditujukan
kepada anak-anak yang sudah lahir, bukan untuk mereka yang belum lahir.
Berdasarkan alasan ini tidak relevan apabila menyatakan bahwa ajaran al-quran
yang demikian tidak memperbolehkan keluarga berencana. Kedua, yang dimaksud dengan pembunuhan dalam ayat-ayat di atas
tidak selalu dipahami sebagai pembunuhan yang sebenarnya, akan tetapi merupakan
simbol penanganan untuk anak-anak kecil yang sedang sakit. Dengan mengutip
Ghalam Ahmad Parwes, Riffat menyatakan bahwa makna qatala tidak hanya membunuh dengan senjata atau pukulan akan tetapi
juga merendahkan dan menurunkan derajat pendidikan dari yang semestinya. Ketiga, meskipun al-quran berulang-ulang
menyebut Tuhan sebagai pencipta dan penjamin keberlangsungan seluruh makhluk
ini tidak berarti bahwa Tuhan membebaskan individu atau masyarakat dari
tanggung jawab untuk keberlangsungan hidup mereka. Adapun terhadap kalangan
Islam yang mendukung program keluarga berencana, Riffat pun memberikan catetan
sebagai berikut:
Pertama,
ketiadaan perang bukan berarti mengharuskan adanya kedamaian sebagaimana juga
tidak adanya sakit tidak otomatis menandakan kesehatan. Pada kenyataannya
al-quran memang tidak menyatakan apa-apa melawan ide keluarga berencana, namun
ini bukan berarti menyokong adanya keluarga berencana. Kedua, masyarakat muslim sekarang sering mendengar bahwa al-quran
merupakan kitab yang memuat segala hal dalam kehidupan mereka. Mereka sangat
berharap untuk menemukan pernyataan langsung dari ayat al-quran yang
menyinggung soal-soal yang sangat penting bagi mereka seperti halnya program
keluarga berencana. Ketika mereka tidak menemukannya mereka berkata bahwa
al-quran ternyata tidak berkata apa-apa tentang sebuah isue atau persoalan.
Sikap diam al-quran terhadap segala isue yang muncul dalam dunia modern,
menurut Riffat telah menciptakan kevakuman teologis dan etik yang oleh berbagai
kalangan diisi dengan cara yang berbeda-beda. Selanjutnya Riffat menandaskan
bahwa meskipun al-quran tidak secara langsung membicarakan persoalan keluarga
berencana namun persoalan-persoalan seperti ini termasuk persoalan-persoalan
kontemporer lainya. Bisa diletakkan dalam sinaran kerangka etis Islam. Misalnya,
bagaimana al-quran berbicara tentang hal-hal prinsip yang disebut dengan
hak-hak manusia yang fundamental seperti: (1) hak untuk dihormati sebagai manusia, (2) hak untuk diperlakukan
adil dan setara, (3) hak untuk bebas dari tradisionalisme, otoritarianisme,
tribalisme, klasisme, sistem kasta, seksisme, dan sistem perbudakan, (4) hak
untuk menjaga dari dari penganiayaan, (5) hak untuk memperoleh ilmu
pengetahuan, (6) hak untuk bekerja atau memiliki kekayaan, (7) hak mendapatkan
tempat tinggal yang aman, (8) hak untuk meninggalkan tempat tinggal karena di
bawah tekanan, (9) hak untuk mengembangkan perasaan keindahan dan menikmati
ciptaan Tuhan, (10) hak untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Berdasarkan
uraian di atas tampak sekali bahwa al-quran sebagai wahyu Tuhan sangat
menjunjung tinggi hak asaai manusia. Hak-hak di atas harus diperkenalkan dan
dijadikan alat perlindungan bagi umat manusia. Karena kita saksikan mayoritas
penduduk muslim hidup dalam situasi politik, ekonomi, budaya dengan tingkat
populasi yang sangat tinggi, maka di sini kita butuhkan sebuah perencanaan
keluarga. Di sinilah keluarga berencana menjadi sangat dibutuhkan. Dan beberapa
kerangka etis di atas bisa dijadikan landasan bagi pelaksanaan program keluarga
berencana.
F.
Metode
Penelitian
1. Sifat
dan Jenis Penelitian
Dalam penelitian ini, peneliti
menggunakan jenis penelitian yang bersifat normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu berawal dari kajian
terhadap ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan program keluarga berencana
di Indonesia dalam
sebuah aturan Undang-Undang dengan
cara meneliti bahan sekunder.
2. Sumber
Data
Adapun
pengumpulan sumber data yang digunakan pada penelitian ini terdiri dari:
a. Sumber
Data Primer
Data
yang diperoleh dari data-data sumber asli yaitu sumber asli yang memuat
informasi atau data tersebut.[15]
Dari sumber data primer yang penulis gunakan adalah Undang-Undang RI No.52
Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.
b. Sumber
Data Sekunder
Data
yang diperoleh dari data yang bukan asli yang memuat tentang informasi atau
data tersebut.[16]
Dimana sumber data sekunder terdiri dari buku-buku pustaka yang terkait
langsung dengaan penelitian ini yang bisa menunjang sumber data primer juga
aturan-aturan yang berhubungan langsung dengan pembentukan program keluarga
berencana di Indonesia. Dari sumber-sumber tersebut kemudian di deskripsikan
dan di analisis sehingga menghasilkan kesimpulan-kesimpulan untuk menjawab
pokok permasalahan dalam penelitian ini.
3. Teknis
Pengolahan Data
Untuk
memperoleh data dalam penelitian kepustakaan ini, penulis mengumpulkan
data-data yang dilakukan dengan teknik deskriptif, membaca literature (studi
pustaka) yang berkaitan dengan topik/tema penelitian (data primer maupun
sekunder). Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis yang selanjutnya diperoleh
kesimpulan secara ilmiah.
4. Teknik Analisa Data
Setelah data terkumpul kemudian akan dilakukan analisis data dengan
menghubungkan masalah-masalah yang telah dilakukan penelitian agar dapat
dipertanggungjawabkan. Bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian ini akan
dianalisis secara preskriptif dengan menggunakan metode deduktif yaitu data
umum tentang konsepsi hukum baik berupa ketentuan-ketentuan hukum dan pendapat dari berbagai para ahli mengenai keluarga
berencana yang dirangkai
secara sistematis sebagai susunan fakta-fakta hukum untuk meninjau
ketentuan keluarga berencana dalam hukum Islam yang berdasar UU No. 52 tahun
2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.
G. Sistematika Pembahasan
Untuk memudahkan
pembahasan (sistematika) maka dalam penelitian ini akan digunakan struktur
pembahasan sebagai berikut:
Bab
pertama (pendahuluan) berisi latar belakang masalah yang menjadikan peneliti
merasa perlu untuk mengetahui latar belakang masalah mengenai program keluarga
berencana yang dicanangkan oleh pemerintah. Antara lain terdiri dari: latar
belakang penelitian, perumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian,
tinjauan pustaka, metode penelitian, dan sistematika pembahasan.
Dalam
bab kedua dijelaskan mengenai konsep program keluarga berencana meliputi:
pengertian keluarga berencana, perbedaan sumber-sumber tradisi Islam yang
otoritatif (al-quran, hadist Nabi Muhammad saw, fiqh, dan syari’ah), pandangan
para ulama-ulama Islam (yang memperbolehkan dan yang melarang), juga penjelasan
teknis metode keluarga berencana modern di kalangan masyarakat Indonesia.
Dalam bab ketiga berisi tentang faktor pendorong dicanangkannya program keluarga
berencana. Baik sejarah
tentang latar belakang, ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam UU RI
No.52 tahun 2009 dan posisi hukum
Islam terhadap implementasi program keluarga berencana di Indonesia.
Dalam
bab keempat, berisi tentang analisis penelitian.
Dalam bab kelima, berisi tentang
mengenai subbab yang terdiri dari kesimpulan dan saran.
DAFTAR
PUSTAKA
Shihab,
M. Quraish. 2007. Perempuan: dari Cinta
sampai Seks, dari Nikah Mut’ah sampai Nikah Sunnah, dari Bias Lama sampai Bias
baru. Jakarta: Lentera Hati.
Hasan,
M. Ali. 1997. Masail Fiqhiyah
al-Haditsah: Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada.
Subhan,
Zaitunah. 2008. Menggagas Fiqh
Pemberdayaan Perempuan. Jakarta: el-Kahfi.
Wahid,
Marzuki. 2002. Tubuh, Seksualitas dan
Kedaulatan Perempuan. Jakarta: Rahima.
TIM
Mitra Abadi. 2009. Membangun Keluarga
Sehat dan Sakinah (Panduan KIE Bagi Penyuluh Agama). BKKBN.
Rakhmat,
Jalaluddin. 1999. Jalaluddin Rakhmat
Menjawab Soal-Soal Islam Kontemporer. Bandung: Penerbit Mizan, cet.II.
Tatang,
M. Amirin. 1995. Menyusun Rencana Penelitian. Jakarta: PT. Raja
grafindo.
[1] M. Quraish Shihab, Perempuan: dari Cinta sampai Seks, dari
Nikah Mut’ah sampai Nikah Sunnah, dari Bias Lama sampai Bias baru,
(Jakarta: Lentera Hati, 2007), hlm. 221.
[2] M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah al-Haditsah: Masalah-Masalah
Kontemporer Hukum Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997), hlm.
38.
[3] Ibid,. hlm. 27.
[4] R.I., Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
“Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga”, Bab I, Pasal I.
[5] M. Ali Hasan, Op.Cit, hlm. 28.
[6] Zaitunah Subhan, Menggagas Fiqh Pemberdayaan Perempuan,
(Jakarta: el-Kahfi, 2008), hlm. 282.
[7] M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah al-Haditsah: Masalah-Masalah
Kontemporer Hukum Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997), hlm. 41.
[8] Marzuki Wahid, Tubuh, Seksualitas dan Kedaulatan Perempuan,
(Jakarta: Rahima, 2002), hlm. 102.
[9] M. Quraish Shihab, Perempuan: dari Cinta sampai Seks, dari
Nikah Mut’ah sampai Nikah Sunnah, dari Bias Lama sampai Bias baru,
(Jakarta: Lentera Hati, 2007), hlm. 222.
[10] R.I., Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang “Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga”, Bab I, Pasal I, loc. Cit.
[11] TIM Mitra Abadi, Membangun Keluarga Sehat dan Sakinah
(Panduan KIE Bagi Penyuluh Agama), (BKKBN, 2009), hlm. 82-83.
[12] Marzuki Wahid, Tubuh, Seksualitas dan Kedaulatan Perempuan,
(Jakarta: Rahima, 2002), hlm. 98.
[13] M. Quraish shihab, Perempuan: dari Cinta sampai Seks, dari
Nikah Mut’ah sampai Nikah Sunnah, dari Bias Lama sampai Bias Baru,
(Jakarta: Lentera Hati, 2005), hlm.
223
[14] Jalaluddin
Rakhmat, Jalaluddin Rakhmat Menjawab
Soal-Soal Islam Kontemporer, (Bandung: Penerbit Mizan, cet.II, 1999), hlm.
141.
[15] M. Amirin Tatang, Menyusun
Rencana Penelitian, (Jakarta: PT. Raja grafindo,1995), hlm. 132.
[16] Ibid, hlm. 133.
Langganan:
Komentar (Atom)