Selasa, 05 November 2013

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PROGRAM KELUARGA BERENCANA BERDASAR UU RI NO. 52 TAHUN 2009 TENTANG PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA



PROPOSAL
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PROGRAM KELUARGA BERENCANA BERDASAR UU RI NO. 52 TAHUN 2009 TENTANG PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Guna memenuhi tugas mata kuliah: Metode Penelitian Hukum
Dosen pengampu: Andi Eswoyo, M.Ag


 





Disusun Oleh:
Nama              : Kiki Rukiana
NIM                : 2011110033
Prodi               : AS (A)

Jurusan Syari’ah Ahwalus Syakhsiyyah
STAIN PEKALONGAN
Tahun 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah
Berbicara mengenai keluraga (anak), itu tidak luput dari ketika kita berbicara mengenai pernikahan. Sebab, salah satu tujuan dari sebuah pernikahan tidak lain adalah hanya ingin mendapatkan keturunan. Bahkan di dalam agama Islam sendiri menganjurkan agar memperbanyak keturunan. Sesuai dengan sabda Rasulullah saw yang berbunyi:
ﺘﺰﻮﺠﻮﺍﺍﻠﻮﻠﻮﺪﺍﻠﻮﻠﻮﺪﻔﺈﻨﻲﻤﺒﺎﮦﺒﻜﻢﺍﻷﻤﻢﻴﻮﻢﺍﻠﻘﻴﺎﻤﺔ
“Kawinilah (perempuan yang berpotensi) melahirkan banyak anak dan yang mesra karena aku akan berbangga (berkualitas) dengan kamu di hadapan umat-umat lain pada hari kiamat.”[1]
Ketika mencermati hadist di atas, begitu jelas bahwa Nabi Muhammad saw begitu sangat bangga apabila umatnya banyak. Oleh sebabnya, pernikahan termasuk dalam golongan sunnah rasulullah (apabila yang sudah mapan dan mempunyai keinginan untuk menikah). Apalagi tidak sedikit orang terdahulu yang meyakini adanya pepatah ‘banyak anak banyak rezeki’. Sehingga mereka semakin menangguhkan untuk memperbanyak keturunan semampunya dan sesuai atas kehendak Allah swt sebagai pemberi atas segala-galanya. Hal itu pun tidak jauh dari diantara firman Allah swt yang mendukung hal tersebut, yakni:
......ﻮﻻﺗﻗﺗﻠﻮﺍﺃﻮﻠﺪﻜﻢﻤﻦﺇﻤﻠﻖﻨﺤﻦﻨﺮﺰﻘﻜﻢﻮﺇﻴﺎﻫﻢ........... (ﺍﻷﻨﻌﺎﻡ: ۱۵۱)
“........dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka........ (al-An’am:151)”[2]
Dari bunyi firman Allah tersebut, maka kian marak pasangan suami istri yang semakin yakin apabila mereka dikaruniai banyak keturunan (anak), maka Allah swt akan melimpahkan segala rahmat rezeki-Nya kepada mereka, terutama dalam segi ekonomi yang sebagian masyarakat ada juga yang takut atau khawatir akan kemiskinan yang nantinya bakal menghampiri mereka tatkala jika mereka mempunyai banyak keturunan.
Hal tersebut menimbulkan pernikahan yang terjadi di bumi ini kian marak. Yang oleh setiap pasangan suami istri (kecuali yang mempunyai kelainan seperti terjadi kemandulan pada pasangan suami istri yang menderitanya) berlomba-lomba untuk memperbanyak keturunan. Selain itu, dewasa ini marak juga peristiwa perzinaan atau pasangan di luar nikah yang ingin melampiaskan hasratnya dalam ikatan cinta mereka, tetapi malah terjadi sebuah kehamilan pada si perempuan yang telah berbuat hal tersebut dengan pasangannya. Sebab, antara pasangan lelaki dan perempuan (di luar nikah) atau bahkan suami istri yang sedang berhubungan tersebut, mereka tidak menggunakan alat kontrasepsi (pencegah kehamilan). Dengan adanya hal yang demikian itu, dapat menjadi salah satu faktor pemicu kepadatan penduduk yang terjadi di masyarakat yang terus melaju dari tahun ke tahun.
Ketika mengatasi masalah itu pun membuat pemerintah kewalahan dalam menangani masyarakat yang pertumbuhannya tidak stabil itu. dan tidak pernah surut akan tetapi malah kian melaju kencang. Dalam situasi yang semacam ini, pemerintah pun tidak berpangku tangan menghadapi gejolak pertumbuhan penduduk yang terjadi dalam masyarakat yang tidak terkontrol. Di samping itu, pada realitasnya, pemerintah selain melihat pertumbuhan penduduknya yang kian tahun kian meningkat tersebut, pemerintah juga melihat adanya dampak negatif yang terjadi di dalam kehidupan masyarakatnya itu sendiri. Seperti halnya di sepanjang jalan banyak anak-anak jalanan yang mondar-mandir di sepanjang perjalanan (yang seharusnya mereka berada di bangku sekolah). Juga banyaknya pengangguran pada usia dewasa hingga orang tua (yang masih kuat dan mampu bergerak) yang semestinya mereka menyibukan waktunya dalam sebuah pekerjaan untuk menghidupi kehidupan mereka, namun pada kenyataan yang terjadi mereka malah hilir mudik di sepanjang jalan. Ada yang menjelma sebagai pengamen, pengemis bahkan ada juga yang menjadi preman demi mencukupi kebutuhan hidup mereka di dunia.
Namun, seiring berjalannya waktu, masalah tersebut bukan hal baru dalam persoalan yang dihadapi oleh pemerintah. Karena telah terlihat bangsa Indonesia sejak dari proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 sampai saat ini dan masa mendatang berusaha untuk memakmurkan masyarakat yang berkeadilan sosial dan merata. Untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur tidaklah begitu mudah. Banyak kendala yang dihadapi sehingga pelaksanaan pembangunan pun tidak berjalan mulus.[3]
Dalam upaya yang sedang menjadi bahan renungan pemerintah dari dulu hingga masa mendatang tersebut seperti bagaimana menyediakan lapangan kerja untuk seluruh masyarakat yang kian tahun kian bertambah itu demi kesejahteraan dalam hal perekonomian, bagaimana menyediakan lahan perumahan untuk dijadikan tempat tinggal masyarakatnya dan bagaimana cara pemerintah menyediakan instansi pendidikan untuk masyarakatnya agar berkualitas (Kualitas penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dan nonfisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan, sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang bertaqwa, berbudaya, berkepribadian, berkebangsaan dan hidup layak).[4] serta pemerintah juga memikirkan masyarakatnya dalam hal sehat, makmur (pangan) dan yang lainnya yang menjadi persoalan pemerintah dalam mengatasi masalah masyarakat.
Adapun salah satu cara yang ditempuh oleh pemerintah untuk mengatasi problem-problem yang tumbuh dan berkembang adalah dengan “Keluarga Berencana”.[5]
Keluarga berencana (family planning) yang dalam bahasa Arabnya tandzim an nasl artinya pengaturan kelahiran. Keluarga berencana merupakan salah satu bentuk yang diprogramkan pemerintah Indonesia sejak tahun 1970 khususnya dalam menangani masalah pertumbuhan penduduk yang cepat meningkat. Juga merupakan sebuah cara pengaturan kelahiran (fertilitas) dengan maksud untuk mencapai suatu keluarga yang sehat, baik fisik, mental maupun sosial ekonomi. Pada prinsipnya keluarga berencana bertujuan menciptakan nilai-nilai kemashlahatan yaitu mencapai kesejahteraan materiil dan spiritual, sehingga keluarga berencana bisa dimaknai sebagai salah satu bentuk upaya menyiapkan generasi-generasi tangguh yang dapat dihandalkan. Keluarga berencana dicapai antara lain dengan menghindari kehamilan yang tidak atau belum diinginkan, mengatur jarak kehamilan dan persalinan agar terjadi pada usia terbaik bagi ayah (suami) dan ibu (istri).[6]
Meski tujuannya baik dan sesuai yang telah dijelaskan di atas, namun dengan melihat pengertian mengenai keluarga berencana tersebut menimbulkan kontroversi dalam kalangan masyarakat. Sebab, di dalam Islam menganjurkan memperbanyak keturunan sedang pada realitasnya pemerintah juga harus menyediakan segala keperluan kehidupan bagi masyarakat. Serta dengan perkembangan penduduk yang kian melaju tidak terkontrol itu, banyak anak-anak yang tidak berdosa dan yang selayaknya masih dalam pengampuan atau tanggung jawab orang tuanya untuk menghidupinya, namun pemerintah melihat realitas dalam kehidupan nyata banyak anak-anak yang terlantar akibat orang tua yang kurang perhatian atau kurangnya tanggung jawab orang tua dalam mengurus anak, baik dari segi sosial, lingkungan hidup, kehidupan beragama serta faktor yang paling berdampak (utama) dicanangkannya program keluarga berencana adalah dari segi ekonomi masyarakat yang tidak memadai.
Melihat hal tersebut yang terdapat sinkronisasi antara program keluarga berencana yang dicanangkan oleh pemerintah hingga menghasilkan sebuah ketentuan yang termuat dalam suatu UU RI No.52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang di mana tujuannya baik, yaitu menciptakan nilai-nilai kemashlahatan yaitu mencapai kesejahteraan materiil dan spiritual, sehingga keluarga berencana bisa dimaknai sebagai salah satu bentuk upaya menyiapkan generasi-generasi tangguh yang dapat dihandalkan, namun hal itu tidak sesuai dengan anjuran terhadap ketentuan hukum Islam yang menganjurkan untuk memperbanyak keturunan (anak).
Untuk itu, dilihat dari uraian di atas maka peneliti ingin membantu masyarakat dalam mengatasi masalah mengenai program keluarga berencana yang dibenarkan dalam hukum Islam itu program keluarga berencana yang bagaimana? Dan apakah program keluarga berencana tersebut dibolehkan dalam Islam atau tidak.
Oleh karenanya, penulis sengaja mengangkat judul proposal dengan: TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PROGRAM KELUARGA BERENCANA BERDASAR UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2009 TENTANG PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA.

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1.              Bagaimana ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia  No.52 Tahun 2009 terhadap program Keluarga Berencana?
2.             Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap program Keluarga Berencana di Indonesia?

C.      Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.             Tujuan Penelitian
a.         Untuk mengetahui ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia  No.52 Tahun 2009 terhadap program Keluarga Berencana.
b.        Untuk mengetahui program Keluarga Berencana yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam.


2.             Kegunaan Penelitian
a.         Secara tersirat untuk memberikan pengetahuan terhadap masyarakat mengenai fungsi dari program keluarga berencana yang dicanangkan oleh pemerintah.
b.        Untuk mengajak masyarakat agar mampu berpikir kritis apabila menghadapi program yang diterapkan pemerintah seperti halnya program keluarga berencana.

D.      Tinjauan Pustaka
Pembahasan tentang program keluarga berencana terdapat banyak perbedaan pendapat. Beberapa buku yang membahas tentang program keluarga berencana adalah sebagai berikut:
Pertama, Perempuan: dari Cinta sampai Seks dari Nikah Mut’ah sampai Nikah Sunnah dari Bias Lama sampai Bias Baru oleh M. Quraish Shihab, dalam bukunya yang berjudul, di dalamnya termuat bahwa ketika mencanangkan program keluarga berencana, hendaknya kita berfikir mengenai dampak negatif yang akan timbul dari dicanangkannya program keluarga berencana tersebut. Karena di dalam buku tersebut penulis menyerap bahwa adanya alat kontrasepsi (kondom) yang digunakan para peserta keluarga berencana sebagai pencegah kehamilan itu, kini banyak yang menyalahgunakannya. Seperti para remaja yang ingin melakukan hubungan seks namun tidak ingin hamil, mereka lebih banyak menggunakan kondom sebagai jalan alternatif untuk mencegah kehamilannya tersebut. Sehingga dalam pembahasan yang dijelaskan dalam buku tersebut, penulis menggunakannya sebagai bahan pertimbangan dalam pencanangan program keluarga berencana.
Kedua, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam oleh M. Ali Hasan, beliau memandang bahwa pelaksanaan keluarga berencana harus dibarengi dan berjalan seiring dengan program lainnya, seperti pembinaan mental bangsa dan pendidikan agama, serta peningkatan kesadaran bermasyarakat dan bernegara perlu ditingkatkan. Kesemuanya memerlukan sarana yang tidak sedikit, di samping kesadaran. Oleh sebab itu, koordinasi perlu ditingkatkan dalam semua bidang yang terkait. Hal itu membuat kita semua (khususnya penulis) untuk berfikir dua kali ketika dihadapkan persoalan apapun (keluarga).[7]
Ketiga, Menggagas Fiqh Pemberdayaan Perempuan oleh Zaitunah Subhan, di dalam bukunya memuat bahwa keluarga berencana menurut beliau adalah suatu program yang begitu sangat menolong bagi kesejahteraan masyarakat khususnya bagi kondisi psikis perempuan serta mengenai kekhawatiran yang dialami suami istri terhadap kualitas keluarganya di masa mendatang. Apalagi adanya peran dari para ulama yang mendukung implementasi program keluarga berencana dari pemerintah tersebut.
Keempat, Tubuh, Seksualitas, dan Kedaulatan Perempuan oleh Marzuki Wahid, dalam bukunya dijelaskan bahwa keputusan Islam terhadap hukum keluarga berencana pada dasarnya sangat tergantung pada apakah keluarga berencana itu mashlahah atau tidak bagi umat manusia. Kemashlahatan itu harus menjadi kunci utama karena dampak dari pemakaian alat kontrasepsi adalah manusia sendiri yang menanggungnya. Untuk mencapai kemashlahatan bersama, maka kepentingan negara atau siapa saja yang sifatnya merugikan akseptor keluarga berencana harus dibersihkan.[8]
Kelima, Jalaluddin Rakhmat Menjawab Soal-Soal Islam Kontemporer oleh Jalaluddin Rakhmat dalam bukunya memuat bahwa keluarga berencana itu bukan suatu masalah yang darurat melainkan merupakan suatu masalah pilihan dari masing-masing individualisme dari pasangan suami istri tentang apakah mereka mau mengatur atau tidak mengatur mengenai jumlah anak dalam keluarga itu kembali pada masing-masing keluarga yang mereka bina serta cara yang benar (sesuai dengan hukum Islam) yang dilakukannya pada saat memutuskan untuk berkeluarga berencana. Yang di mana di zaman Rasulullah pun juga telah menerapkan tentang cara membatasi kelahiran yang disebut ‘azl (pengeluaran sperma di luar), di mana Nabi tidak melarangnya. Selain itu,  juga tidak lepas berbicara tentang ayat alquran mengenai Keluarga Berencana. Hal itu yang menjadikan buku tersebut dapat digunakan sebagai bahan dalam membahas mengenai keluarga berencana yang sesuai dengan cara yang dibenarkan oleh hukum Islam.
Keenam, Membangun Keluarga Sehat dan Sakinah (Panduan KIE Bagi Penyuluh Agama) oleh TIM Mitra Abadi, di dalam bukunya memuat aturan serta cara berkeluarga berencana sesuai yang baik dan benar serta mengetahui efek samping yang terjadi pada alat-alat kontrasepsi yang digunakan dalam berkeluarga berencana. Sehingga pada pembahasan yang terdapat dalam buku ini membantu peneliti mengetahui cara-cara berkeluarga berencana pada pemakaian alat kontrasepsi yang tidak membahayakan bagi yang mengikuti program keluarga yang dicanangkan oleh pemerintah.

E.       Kerangka Teori
Kemajuan dan kesejahteraan bangsa-bangsa dewasa ini tidak ditentukan oleh kuantitasnya tetapi ditentukan oleh kualitasnya. Sesuai dengan yang dimaksud Rasulullah, bahwa kebanggaan menurut beliau tentu saja tidak bisa lepas dari kualitas yang dibanggakan karena kualitas inilah yang harus diutamakan.[9] Adapun kualitas yang dimaksud dalam UU RI No.52 tahun 2009 pasal 1 ayat 1 adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dan nonfisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan, sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang bertakwa, berbudaya, berkepribadian, berkebangsaan dan hidup layak.[10]
Sehingga dari sumber-sumber otoritatif yang menjadi tradisi Islam yaitu al-quran, hadist Nabi Muhammad saw, fiqh dan syariah banyak yang menyebutkan larangan berkeluarga berencana juga tidak sedikit pula yang mendukung dicanangkannya program keluarga berencana. Hal itu yang menjadi faktor pemicu adanya perbedaan yang timbul dari implementasi program keluarga berencana. Selain faktor perbedaan yang timbul dari sumber-sumber otoritatif tersebut, ada pula faktor lain yang menjadi pertimbangan terhadap program keluarga berencana seperti:
·         Faktor dari segi ekonomi: suami istri hendaknya mempertimbangkan mengenai pendapatan dan pengeluaran dalam rumah tangga.
·         Faktor dari segi sosial: suami istri hendaknya dapat memikirkan mengenai pendidikan anak, kesehatan keluarga, perumahan, dan keperluan rekreasi untuk keluarga.
·         Faktor dari segi lingkungan hidup: biasanya kalau penduduk banyak sedang sarana tidak memadai maka akan terjadi kerusakan lingkungan seperti sampah, limbah yang kotor, air yang tidak bersih dan lain-lain.
·         Faktor dari segi kehidupan beragama: ketenangan hidup beragama dalam suatu keluarga banyak faktor penentunya, yaitu faktor ekonomi, sosial, lingkungan tempat tinggal, kemampuan ilmu yang dimiliki suami istri dalam mendidik anak dan keharmonisan antara semua keluarga.
·         Faktor dari segi kesehatan: untuk menjaga kesehatan ibu dan kualitas anak bisa dilihat dari manfaat yang terkandung dalam program keluarga berencana antara lain:
1.      Mencegah kehamilan berarti mengurangi risiko kematian karena melahirkan secara langsung.
2.      Mengatur kehamilan sehingga kehamilan tersebut betul-betul diinginkan untuk mencegah aborsi karena aborsi tidak aman akan menyebabkan kematian.
3.      Melahirkan pada usia 20-35 adalah usia yang aman dari risiko kematian sehingga mengatur kehamilan dengan menggunakan kontrasepsi dapat mengurangi risiko kematian.
4.      Melahirkan dengan jarak optimal 3 tahun mengurangi risiko kematian.
5.      Melahirkan empat kali atau lebih meningkatkan risiko kematian, dengan pengaturan kelahiran akan mengurangi jumlah kelahiran yang akan mengurangi risiko kematian.
6.      Kematian maternal banyak terjadi pada ibu yang menderita anemia, oleh karena itu pencegahan anemia setelah menggunakan kontrasepsi dapat mengurangi risiko kematian maternal karena akibat pendarahan.[11]
Namun, kalau dilihat dari beberapa faktor yang mendorong program keluarga berencana tersebut apabila sudah mempunyai kemampuan untuk memenuhinya maka dilihat dari segi individu mereka tidak perlu melaksanakan keluarga berencana tetapi kalau dilihat dari segi kepentingan nasional apalagi dalam hal politik mereka masih diperlukan imbauan dari pemerintah untuk masyarakat agar mempertimbangkan program keluarga berencana tersebut. Karena meski program keluarga berencana adalah salah satu program yang dicanangkan oleh pemerintah serta telah dipertimbangkan faktor-faktor yang timbul akibat program keluarga berencana namun, hal tersebut malah disalahgunakan oleh para pihak pemerintah sendiri. Adapun faktor yang timbul karena adanya politik di kalangan pemerintah itu disebabkan karena:
Pertama, pemerintah salah dalam menentukan orientasi (orientasi pemerintah adalah orientasi target, artinya bagaimana para petugas keluarga berencana ini bisa melakukan rekrutmen keanggotaan (akseptor) yang sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan kualitasnya) kebijakannya sehingga berdampak pada pelaksanaan yang salah pula di lapangan. Kedua, tingkat pelayanan kesehatan baik yang berkaitan dengan fasilitas kesehatan maupun yang berkaitan dengan kesiapan SDM masih sangat rendah mutunya, di samping juga kekurangan tenaga yang melayaninya. Akibatnya pelayanan bagi para akseptor menjadi rendah. Ketiga, hal yang berkaitan dengan faktor pertama dan kedua adalah ketidakterjangkauan tempat maupun biaya oleh para akseptor. Tidak dipungkiri bahwa selama ini tempat-tempat pelayanan kesehatan memang masih sulit dijangkau oleh pengguna pelayanan ini. Keadaan ini sangat terkait dengan paradigma pembangunan sentralistik yang selama ini kita anut. Akibatnya penduduk yang berada di wilayah terpencil terasa sangat sulit untuk menjangkaunya. Toh, meskipun terjangkau persoalan biaya juga masih menjadi kendala besar dalam pelayanan kesehatan ini.[12]
Melihat kenyataan yang memprihatinkan di atas, sehingga para ulama merumuskan bahwa segala macam bentuk dan cara kontrasepsi (berkeluarga berencana) dapat dibenarkan oleh Islam selama tidak dipaksakan, tidak menggugurkan (aborsi), tidak dibatasi jumlah anak, tidak mengakibatkan pemandulan abadi walaupun hal tersebut dapat dibenarkan apabila pengabaiannya diduga keras dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan/jiwa ibu, bapak atau anak yang dikandung.[13] Akan tetapi ada juga alat kontrasepsi yang lebih aman jika dibandingkan dengan cara keluarga berencana yang lain malah diharamkan oleh sebagian ulama seperti vasektomi dan tubektomi.[14] Hal itu memicu Riffat Hasan untuk mengkritisi kembali tentang ayat-ayat al-quran yang menolak keberadaan keluarga berencana, yaitu:
Pertama, ayat-ayat al-quran yang melarang pembunuhan terhadap anak-anak kecil ditujukan kepada anak-anak yang sudah lahir, bukan untuk mereka yang belum lahir. Berdasarkan alasan ini tidak relevan apabila menyatakan bahwa ajaran al-quran yang demikian tidak memperbolehkan keluarga berencana. Kedua, yang dimaksud dengan pembunuhan dalam ayat-ayat di atas tidak selalu dipahami sebagai pembunuhan yang sebenarnya, akan tetapi merupakan simbol penanganan untuk anak-anak kecil yang sedang sakit. Dengan mengutip Ghalam Ahmad Parwes, Riffat menyatakan bahwa makna qatala tidak hanya membunuh dengan senjata atau pukulan akan tetapi juga merendahkan dan menurunkan derajat pendidikan dari yang semestinya. Ketiga, meskipun al-quran berulang-ulang menyebut Tuhan sebagai pencipta dan penjamin keberlangsungan seluruh makhluk ini tidak berarti bahwa Tuhan membebaskan individu atau masyarakat dari tanggung jawab untuk keberlangsungan hidup mereka. Adapun terhadap kalangan Islam yang mendukung program keluarga berencana, Riffat pun memberikan catetan sebagai berikut:
Pertama, ketiadaan perang bukan berarti mengharuskan adanya kedamaian sebagaimana juga tidak adanya sakit tidak otomatis menandakan kesehatan. Pada kenyataannya al-quran memang tidak menyatakan apa-apa melawan ide keluarga berencana, namun ini bukan berarti menyokong adanya keluarga berencana. Kedua, masyarakat muslim sekarang sering mendengar bahwa al-quran merupakan kitab yang memuat segala hal dalam kehidupan mereka. Mereka sangat berharap untuk menemukan pernyataan langsung dari ayat al-quran yang menyinggung soal-soal yang sangat penting bagi mereka seperti halnya program keluarga berencana. Ketika mereka tidak menemukannya mereka berkata bahwa al-quran ternyata tidak berkata apa-apa tentang sebuah isue atau persoalan. Sikap diam al-quran terhadap segala isue yang muncul dalam dunia modern, menurut Riffat telah menciptakan kevakuman teologis dan etik yang oleh berbagai kalangan diisi dengan cara yang berbeda-beda. Selanjutnya Riffat menandaskan bahwa meskipun al-quran tidak secara langsung membicarakan persoalan keluarga berencana namun persoalan-persoalan seperti ini termasuk persoalan-persoalan kontemporer lainya. Bisa diletakkan dalam sinaran kerangka etis Islam. Misalnya, bagaimana al-quran berbicara tentang hal-hal prinsip yang disebut dengan hak-hak manusia yang fundamental seperti: (1) hak untuk dihormati sebagai manusia, (2) hak untuk diperlakukan adil dan setara, (3) hak untuk bebas dari tradisionalisme, otoritarianisme, tribalisme, klasisme, sistem kasta, seksisme, dan sistem perbudakan, (4) hak untuk menjaga dari dari penganiayaan, (5) hak untuk memperoleh ilmu pengetahuan, (6) hak untuk bekerja atau memiliki kekayaan, (7) hak mendapatkan tempat tinggal yang aman, (8) hak untuk meninggalkan tempat tinggal karena di bawah tekanan, (9) hak untuk mengembangkan perasaan keindahan dan menikmati ciptaan Tuhan, (10) hak untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Berdasarkan uraian di atas tampak sekali bahwa al-quran sebagai wahyu Tuhan sangat menjunjung tinggi hak asaai manusia. Hak-hak di atas harus diperkenalkan dan dijadikan alat perlindungan bagi umat manusia. Karena kita saksikan mayoritas penduduk muslim hidup dalam situasi politik, ekonomi, budaya dengan tingkat populasi yang sangat tinggi, maka di sini kita butuhkan sebuah perencanaan keluarga. Di sinilah keluarga berencana menjadi sangat dibutuhkan. Dan beberapa kerangka etis di atas bisa dijadikan landasan bagi pelaksanaan program keluarga berencana.

F.       Metode Penelitian
1.    Sifat dan Jenis Penelitian
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian yang bersifat normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu berawal dari kajian terhadap ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan program keluarga berencana di Indonesia dalam sebuah aturan Undang-Undang dengan cara meneliti bahan sekunder.
2.    Sumber Data
Adapun pengumpulan sumber data yang digunakan pada penelitian ini terdiri dari:
a.    Sumber Data Primer
Data yang diperoleh dari data-data sumber asli yaitu sumber asli yang memuat informasi atau data tersebut.[15] Dari sumber data primer yang penulis gunakan adalah Undang-Undang RI No.52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.
b.    Sumber Data Sekunder
Data yang diperoleh dari data yang bukan asli yang memuat tentang informasi atau data tersebut.[16] Dimana sumber data sekunder terdiri dari buku-buku pustaka yang terkait langsung dengaan penelitian ini yang bisa menunjang sumber data primer juga aturan-aturan yang berhubungan langsung dengan pembentukan program keluarga berencana di Indonesia. Dari sumber-sumber tersebut kemudian di deskripsikan dan di analisis sehingga menghasilkan kesimpulan-kesimpulan untuk menjawab pokok permasalahan dalam penelitian ini.
3.      Teknis Pengolahan Data
Untuk memperoleh data dalam penelitian kepustakaan ini, penulis mengumpulkan data-data yang dilakukan dengan teknik deskriptif, membaca literature (studi pustaka) yang berkaitan dengan topik/tema penelitian (data primer maupun sekunder). Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis yang selanjutnya diperoleh kesimpulan secara ilmiah.
4.      Teknik Analisa Data
Setelah data terkumpul kemudian akan dilakukan analisis data dengan menghubungkan masalah-masalah yang telah dilakukan penelitian agar dapat dipertanggungjawabkan. Bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian ini akan dianalisis secara preskriptif dengan menggunakan metode deduktif yaitu data umum tentang konsepsi hukum baik berupa ketentuan-ketentuan hukum dan pendapat dari berbagai para ahli mengenai keluarga berencana yang dirangkai secara sistematis sebagai susunan fakta-fakta hukum untuk meninjau ketentuan keluarga berencana dalam hukum Islam yang berdasar UU No. 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.
G.  Sistematika Pembahasan
Untuk memudahkan pembahasan (sistematika) maka dalam penelitian ini akan digunakan struktur pembahasan sebagai berikut:
Bab pertama (pendahuluan) berisi latar belakang masalah yang menjadikan peneliti merasa perlu untuk mengetahui latar belakang masalah mengenai program keluarga berencana yang dicanangkan oleh pemerintah. Antara lain terdiri dari: latar belakang penelitian, perumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, tinjauan pustaka, metode penelitian, dan sistematika pembahasan.
 Dalam bab kedua dijelaskan mengenai konsep program keluarga berencana meliputi: pengertian keluarga berencana, perbedaan sumber-sumber tradisi Islam yang otoritatif (al-quran, hadist Nabi Muhammad saw, fiqh, dan syari’ah), pandangan para ulama-ulama Islam (yang memperbolehkan dan yang melarang), juga penjelasan teknis metode keluarga berencana modern di kalangan masyarakat Indonesia.
Dalam bab ketiga berisi tentang faktor pendorong dicanangkannya program keluarga berencana. Baik sejarah tentang latar belakang, ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam UU RI No.52 tahun 2009 dan posisi hukum Islam terhadap implementasi program keluarga berencana di Indonesia.
Dalam bab keempat, berisi tentang analisis penelitian.
Dalam bab kelima, berisi tentang mengenai subbab yang terdiri dari kesimpulan dan saran.











DAFTAR PUSTAKA
Shihab, M. Quraish. 2007. Perempuan: dari Cinta sampai Seks, dari Nikah Mut’ah sampai Nikah Sunnah, dari Bias Lama sampai Bias baru. Jakarta: Lentera Hati.
Hasan, M. Ali. 1997. Masail Fiqhiyah al-Haditsah: Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Subhan, Zaitunah. 2008. Menggagas Fiqh Pemberdayaan Perempuan. Jakarta: el-Kahfi.
Wahid, Marzuki. 2002. Tubuh, Seksualitas dan Kedaulatan Perempuan. Jakarta: Rahima.
TIM Mitra Abadi. 2009. Membangun Keluarga Sehat dan Sakinah (Panduan KIE Bagi Penyuluh Agama). BKKBN.
Rakhmat, Jalaluddin. 1999. Jalaluddin Rakhmat Menjawab Soal-Soal Islam Kontemporer. Bandung: Penerbit Mizan, cet.II.
Tatang, M. Amirin. 1995. Menyusun Rencana Penelitian. Jakarta: PT. Raja grafindo.


[1] M. Quraish Shihab, Perempuan: dari Cinta sampai Seks, dari Nikah Mut’ah sampai Nikah Sunnah, dari Bias Lama sampai Bias baru, (Jakarta: Lentera Hati, 2007), hlm. 221. 
[2] M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah al-Haditsah: Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997), hlm. 38.
[3] Ibid,. hlm. 27.
[4] R.I., Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang “Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga”, Bab I, Pasal I.
[5] M. Ali Hasan, Op.Cit,  hlm. 28.
[6] Zaitunah Subhan, Menggagas Fiqh Pemberdayaan Perempuan, (Jakarta: el-Kahfi, 2008), hlm. 282.
[7] M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah al-Haditsah: Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997),  hlm. 41.
[8] Marzuki Wahid, Tubuh, Seksualitas dan Kedaulatan Perempuan, (Jakarta: Rahima, 2002), hlm. 102.
[9] M. Quraish Shihab, Perempuan: dari Cinta sampai Seks, dari Nikah Mut’ah sampai Nikah Sunnah, dari Bias Lama sampai Bias baru, (Jakarta: Lentera Hati, 2007), hlm. 222.
[10] R.I., Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang “Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga”, Bab I, Pasal I, loc. Cit.
[11] TIM Mitra Abadi, Membangun Keluarga Sehat dan Sakinah (Panduan KIE Bagi Penyuluh Agama), (BKKBN, 2009), hlm. 82-83.
[12] Marzuki Wahid, Tubuh, Seksualitas dan Kedaulatan Perempuan, (Jakarta: Rahima, 2002), hlm. 98.
[13] M. Quraish shihab, Perempuan: dari Cinta sampai Seks, dari Nikah Mut’ah sampai Nikah Sunnah, dari Bias Lama sampai Bias Baru, (Jakarta: Lentera Hati, 2005), hlm. 223
[14] Jalaluddin Rakhmat, Jalaluddin Rakhmat Menjawab Soal-Soal Islam Kontemporer, (Bandung: Penerbit Mizan, cet.II, 1999), hlm. 141.

[15] M. Amirin Tatang, Menyusun Rencana Penelitian, (Jakarta: PT. Raja grafindo,1995), hlm. 132.
[16] Ibid, hlm. 133.